Jatanras Tangani Kasus Perusakan Perumahan Serenity oleh Ormas

Jatanras Tangani Kasus Perusakan Perumahan Serenity oleh Ormas

Petugas Polrestabes Surabaya menerima penyerahan anggota ormas dari Polsek Sukolilo. -oskario udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima penyerahan dari Polsek Sukolilo sebanyak 10 anggota organisasi masyarakat (ormas). Puluhan oknum itu diamankan setelah melakukan perusakan di salah satU rumah di Perumahan Serenity nomor 5, Sukolilo, milik AR, pada Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Mengusung Brand Lamongan Gemilang, H Sukandar Maju Wakil Bupati Lamongan

Peristiwa itu dipicu penagihan utang Rp 14 miliar. Proses hukum saat ini telah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

BACA JUGA:Jelang Penutupan, Suhandoyo Daftar Cabup Lamongan di DPD NasDem

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula puluhan oknum ormas itu melakukan penagihan utang setelah diberi kuasa oleh PT Timur Jaya Indosteel (TJI) untuk menagih kepada CV Baja Inti Abadi (BIA). 

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Dekengan Pusat: Yakin Mendapatkan Rekom PPP

Para penagih sebenarnya sudah mengirim 2 kali surat somasi ke seseorang berinisial HW, orang yang menandatangani peminjaman. Namun, surat somasi tersebut belum mendapatkan balasan. Oleh sebab itu, oknum dari ormas tersebut mendatangi lokasi dengan tujuan mengetahui keberadaan HW dan KV, anaknya.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ghofur Tak Punya Keyakinan Akan Pecah Telur

Usut punya usut, pemilik rumah yang mengalami perusakan inisial AR sudah bercerai dengan HW pada 2023. Saat ini, HW pun telah mengalami gangguan jiwa dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur. Sedangkan CV BIS telah dikelola oleh KV. AR pun mengaku tidak mengetahui perihal utang Rp 14 miliar itu.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Cabup yang Diusung Partai Gerindra Wajib Berpasangan dengan Raden Imam Mukhlisin

"Oknum ormas yang merusak sudah diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo Yudho saat dihubungi wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ahmad Shandy Pinang Keponakan Ponpes Sunan Drajat

Aan mengatakan, 10 orang itu melakukan perusakan kepada tumpeng yang dibuat oleh rumah usaha AR dan akan dikirimkan ke klien. Ia pun sudah melakukan pemeriksaan dini di Polsek Sukolilo. Mereka menyanggupi untuk mengganti. Namun, proses hukum saat ini telah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Abdul Ghofur Utus Delegasi Ambil Formulir Bacakada ke DPC Demokrat Lamongan

Sumber: