Maju Pilkada, Direktur RSUD Dolopo Wajib Mundur

Maju Pilkada, Direktur RSUD Dolopo Wajib Mundur

Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro mengatakan ASN yang ingin mencalonkan dirinya pada pilkada mendatang agar mengajukan pengunduran diri. 

BACA JUGA:Jumat Tak Lagi Dipilih KPK untuk Tetapkan Tersangka, Gus Mudlor Buktinya

"Pengunduran diri secara tertulis. Hal itu ditegaskan dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) Undang-Undang ASN," katanya. 

Heru juga memastikan, jika dr Purnomo HadiDirektur RSUD Dolopo belum mengajukan pengunduran diri. Ini seiring dirinya diusung PKB sebagai calon Wakil Bupati Madiun periode 2024-2029,berpasangan dengan calon Bupati Hari Wuryanto (Hariwur). 

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK

"Belum ada surat pengunduran diri," jelasnya. 

Sementara itu, mengenai kapan ASN harus mundur ketika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dijelaskan Heru, terhitung sejak yang bersangkutan resmi mencalonkan diri atau resmi menjadi anggota partai politik (parpol) pengusung. 

BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Nonaktif

"Sejak yang bersangkutan resmi mencalonkan diri atau resmi menjadi anggota parpol pengusung," tandasnya.

Terpisah Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan seluruh keputusan kepada yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan

"Aturannya ditanyakan ke Kepala BKPSDM saja, yang menangani masalah ASN. Nanti kalau sudah ada keputusan baru ke saya," kata dia, saat ditemui pada agenda monitoring dan evaluasi terpadu bulan timbang di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Selasa, 7 Mei 2024. (*)

Sumber: