Pengedar Ganja Asal Wisma Lidah Kulon Dipasok dari Lapas

Pengedar Ganja Asal Wisma Lidah Kulon Dipasok dari Lapas

Terdakwa Angsarama sidang online di ruang Sari 3 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Agsarama (24), warga Wisma Lidah Kulon, Surabaya, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menjajakan ganja. Dari tangan terdakwa, ditemukan barang bukti ganja dengan berat total 27,082 gram.

 Menurut Oky Ari Saputra, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, terdakwa ditangkap pada Jumat 9 Februari 2024 pukul 01.30 WIB di Merah Delima Regency Blok H-34 Kota Baru Driyorejo, Gresik berkat informasi dari masyarakat.

 "Saat kami geledah, kami menemukan barang bukti ganja dengan berat netto total 27,082 gram dari 4 bungkus yang disembunyikan di rak sepatu di teras rumah," kata Oky saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya.

 BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali

Oky melanjutkan bahwa sari hasil interogasi terdakwa, bahwa pemuda asal Malang itu mendapatkan ganja dari seseorang bernama Husen di lapas.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri 

"Terdakwa jika ingin mendapatkan ganja tersebut harus melakukan transfer melalui DANA, kemudian baru diarahkan saudara Husen mengambil ranjauan di daerah Kletek, Taman, Sidoarjo," ungkap Oky.

"Saat ranjau itu barang bukti ganja yang diambil sebanyak 1 baris atau 1 ons (100 gram) seharga Rp 1.200.000,-. Sebagian dijual dan sebagai dipakai," imbuhnya.

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem 

Atas keterangan saksi penangkap, terdakwa Agsarama membenarkan. "Benar Yang Mulia," kata terdakwa saat ditanya Hakim Ketua Ferdinand Marcus.

 Terdakwa mengungkapkannya, bahwa ia mendapat barang haram itu dari Husen dna sudah terjual setengahnya dan tersisa 4 bungkus (berat total 27,082 gram).

 BACA JUGA:Abdul Ghofur Utus Delegasi Ambil Formulir Bacakada ke DPC Demokrat Lamongan

"Sudah saya jual setengahnya sisanya saya pakai sendiri dan masih sisa 4 bungkus itu. Saya adapat keuntungan 50 ribu dari penjualan," beber terdakwa saat sidang daring.

BACA JUGA:Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda 

Saat ditanya hakim ketua, bahwa terdakwa mengaku sudah kenal cukup lama dengan Husen.

 "Sering berhubungan Yang Mulia. Saya sudah kenal Husen sekitar 5-6 tahun," ungkapnya.

 BACA JUGA:Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kematian Pelajar di Ngunut Hanya Divonis 5 Bulan 17 Hari

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: