Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Bangun Rumah Aman untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan
Diskusi unit PPA Polresta Malang Kota bersama Dinsos Kota Malang. -Biro Malang Raya-
Hal itu, mengacu pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ketinggalan, fokus pencegahan aksi pelaku kekerasan. Menggalakkan sosialisasi dan monitoring hingga wilayah melalui Polisi RW, Bhabinkamtibmas. (*)
Sumber: