Seminar Adaptasi Baru terhadap UU No.17 2023 Tentang Kesehatan, Ketum PB IDI: Bisa Pahami Regulasi Baru

Seminar Adaptasi Baru terhadap UU No.17 2023 Tentang Kesehatan, Ketum PB IDI: Bisa Pahami Regulasi Baru

Seminar Hukum Kesehatan UU No.17/2023, Ketua Umum PB IDI: Bisa Pahami Regulasi yang Baru--

SURABAYA, MEMORANDUM- Kantor hukum Masbuhin yang bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (Paboi) Jawa Timur, jaringan rumah sakit Muhammadiyah/Aisiyah dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) menggelar Seminar Hukum Kesehatan 2024 tentang Adaptasi Baru Terhadap UU No 17/2023 Tentang Kesehatan. Seminar tersebut membahas tentang transformasi UU no 17 tahun 2023 di masa depan. 

Salah satu narasumber seminar, Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr dr Moh Adib Khumaidi Sp OT mengatakan, bahwa materi yang dibahas dalam seminar ini menjadi sangat penting sebagai upaya dari mereka yang bekerja di holder kesehatan. Baik itu di pelayanan, pendidikan harus paham terkait dengan apa yang ada di dalam regulasi undang-undang yang baru ini.

BACA JUGA:Maidi Himpun Koalisi Besar Jelang Pilkada Kota Madiun

“Karena ada beberapa hal yang harus kemudian diikuti juga, dalam satu proses transformasi di beberapa stakeholder. Artinya yang di pelayanan, di profesi, di organisasi, kemudian juga di para teman-teman tenaga medis atau tenaga kesehatan juga. Sehingga forum-forum seperti ini seharusnya juga nanti harus diikuti semua wilayah supaya regulasi yang baru ini benar-benar bisa dipahami permasalahannya,” kata Dr Adib, Sabtu 4 Mei 2024.


--

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

Dr Adib melanjutkan, seminar ini bisa menjadi sangat penting kalau di dalam forum seperti ini bisa melakukan sebuah kajian tentang pemanfaatan. Apakah memang ada hal-hal yang itu bisa menjadi moderat di dalam sebuah produk undang-undang, karena undang-undang ini masih belum ada turunan di peraturan pemerintahnya. 

BACA JUGA:Nasdem Siap Gabung Koalisi Golkar - PKB di Pilkada Madiun Usung Mas Hari

"Sehingga masukkan-masukan dari pihak-pihak baik itu juga dari para tenaga kesehatan, masyarakat menjadi sangat penting untuk memberikan input supaya nanti turunan dari undang-undang melalui peraturan PP, permen yang juga mungkin saja bermanfaat dan sesuai harapan di lapangan," paparnya. 

“Dalam forum ini, kami ingin menyampaikan bahwa di dalam regulasi undang-undang baru ini mari kita mengkaji sekaligus juga mencoba untuk kemudian beradaptasi terhadap regulasi ini. Tapi tentunya di dalam pelaksanaan undang-undang perlu ada keterlibatan harmonisasi sinenergi kolaborasi dalam semua stakeholder kesehatan. Tidak bisa kemudian didalam pengelolaan kesehatan itu sentralistik. Di manapun seluruh negara, pengelolaan kesehatan itu selalu berkolaborasi bersinergi dengan semua tenaga kesehatan,” imbuhnya. 

Bagi tenaga kesehatan sendiri, undang-undang kesehatan penting. Dalam UU no 17/2023 itu terdapat cukup banyak pasal. Tetapi yang menjadi sangat penting bagi pihaknya bahwa kepentingan undang-undang kesehatan itu yang pertama tentunya adalah bisa memahami terkait dengan hak-hak untuk masyarakat.

“Dan juga untuk kemudian bagaimana undang-undang ini juga harus bisa memenuhi kaidah bahwa harus keselamatan pasien jadi utama tertinggi. Jadi di dalam undang-undang ini masih perlu ada penjelasan-penjelasan dari hal-hal yang tadi mungkin di dalam forum ini kita akan coba kaji baik itu secara hukum baik itu secara organisasi,” tuturnya. 

Sementara itu menurut Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Muhammadiyah Jatim, Dr Mundakir, S.Kep Ns.,M.Kep terkait aspek hukum kesehatan yang bisa melindungi tenaga medis dan masyarakat (pasien) itu ia melihat dari sisi rumah sakit. Di era litigious (semua orang lebih mudah menuntut), maka dari pihak manajemen rumah sakit ini posisi terjepit. 

"Ada tuntutan masyarakat yang begitu tinggi, kemudian ada tuntutan dari regulasi pemerintah tentang operasional rumah sakit itu luar biasa tinggi, semua harus terstandarisasi. Dan juga kita harus memperhatikan tenaga medis yang apabila tidak diperhatikan pasti akan menuntut juga," kata Dr Mundakir. 

Sumber: