Seminar Adaptasi Baru terhadap UU No.17 2023 Tentang Kesehatan, Ketum PB IDI: Bisa Pahami Regulasi Baru
Seminar Hukum Kesehatan UU No.17/2023, Ketua Umum PB IDI: Bisa Pahami Regulasi yang Baru--
"Nah dorongan paling besar, kita terhimpit juga dengan pola pembiayaan dari BPJS yang begitu iritnya sehingga pihak rumah sakit ini yang susah. Semua menuntut dan tuntutan itu semuanya butuh dana. Era semacam ini yang harus kita amati bagaiamana agar ada aspek keadilan. Dari pihak kita dari MPKU, itu yang menjadi konsen," imbuhnya.
Dari pengalaman selama ini, intensitas tuntutan itu semakin lama semakin berat dan jumlahnya semakin banyak. "Saya berharap undang-undang apapun yang di fokuskan itu bisa memberikan keamanan bagi semua, ada keadilan bagi semua. Saya rasa itu," tukasnya.
Diwaktu yang sama, pengacara Masbuhin, sebagai salah satu pembicara, menyatakan bahwa UU tersebut masih belum dipahami secara detail oleh praktisi kesehatan.
"Penggabungan 11 Undang-Undang menjadi satu (UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dengan metode omnibus law, di satu sisi menguntungkan dokter tetapi juga bisa merugikan masyarakat. Ini juga bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan, dimana pasal-pasal tersebut dapat menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Masbuhin.
Menurutnya, hal-hal baru dalam UU ini perlu diketahui oleh tenaga kesehatan. Ia menjelaskan bahwa nantinya pelanggaran hukum atau tindak pidana akan ditentukan oleh Majelis Penegak Disiplin, bukan lagi oleh penyidik atau hakim.
Masbuhin juga menyoroti potensi kekebalan hukum bagi tenaga medis dalam regulasi baru ini. Namun, jika ada UU yang dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, dapat diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Sejak UU ini diberlakukan pada 8 Agustus 2023, belum ada yang mengujinya. Belum ada pengujian terhadap ayat atau pasal. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan untuk menguji," tambahnya.
Sebagai corporate lawyer yang berfokus pada tenaga medis dan kesehatan, Masbuhin berpendapat bahwa UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak perlu direvisi.
"Yang sudah ada harus dibiarkan, dan kita harus beradaptasi dengan undang-undang baru ini," tegasnya. (rid)
Sumber: