Bayar Kreditan Kendaraan, Pria di Jember Gadaikan 10 Mobil Pinjaman
Terduga pelaku Hoirul Mustakim menjalani pemeriksaan di Polsek Balung.-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Hoirul Mustakim (33), diamankan Polsek Balung atas dugaan penggelapan 10 mobil pinjaman milik teman dan tetangga.
Mustakim, yang dikenal juga praktisi pengobatan terapi dan spiritual di Desa Balungtutul, Balung, Jember, ini melakukan aksinya dengan modus meminjam mobil untuk berbagai keperluan, seperti mengantarkan barang dan mengantar anak berobat.
Namun, setelah dipinjam, mobil-mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan dan malah digadaikan Mustakim.
BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Karangduren melaporkan pikap yang dipinjam Mustakim tidak dikembalikan.
"Pelaku meminjam pikap untuk mengantarkan barang. Kemudian oleh pelaku, pikap digadaikan," ungkap Sunarto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat 3 Mei 2024.
Mustakim juga menggadaikan Honda Brio milik tetangganya dengan alasan mengantarkan anaknya yang sakit ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyidikan, Mustakim mengaku telah menggadaikan 10 mobil kepada seseorang berinisial H di Kecamatan Arjasa, Jember, dengan harga berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 27,5 juta per unit.
BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
Uang hasil gadai tersebut digunakan Mustakim untuk membayar cicilan kredit mobilnya sendiri dari perusahaan finance.
Saat ini, polisi baru menyita satu unit pikap milik korban terakhir dan masih memburu 9 mobil lainnya yang masih berada di tangan H.
BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan
Mustakim dijerat dengan pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Sumber: