Peringati May Day, Pj Gubernur Jatim Potong Tumpeng Bersama Ribuan Buruh
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi.-Tri Haryoko-
Pj Gubernur Adhy menjelaskan, kesejahteraan buruh adalah nomor satu bagi pemerintah. Karena buruh merupakan pilar pembangunan dan pendongkrak ekonomi Jatim.
BACA JUGA:Eri-Armuji Daftar Paslon Pilkada Surabaya Lewat PDI-P
Menurut Adhy, tema May Day tahun 2024 kali ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jatim. yakni Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten dengan tagline May Day is Terampil Day.
BACA JUGA:Peringati Hari Buruh Internasional 2024, Polres Bojonegoro Gelar Tasyakuran Bersama SPSI
“Tema maupun tagline yang selaras dengan RPJMD Jatim ini memiliki arti bahwa Pemprov Jatim berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM menghadapi persaingan global,” tegasnya.
BACA JUGA:Pelajar Lamongan Tenggelam di Waduk Desa Jombangdelik
Terkait Marsinah, Pj Gubernur Adhy menyatakan bahwa Pemprov Jatim akan mengupayakan usulan buruh untuk mempercantik taman di sekitar monumen Marsinah.
BACA JUGA:Hari Buruh May Day, Kapolres Pasuruan Dampingi Kegiatan Selawatan dan Doa Bersama
"Marsinah adalah simbol perjuangan buruh. Maka, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sekaligus melengkapi penataan taman di sekitar area monumen Marsinah yang ada di Nganjuk," katanya.
BACA JUGA:Komisi C Minta Pemkot Jangan Tunda Pembangunan Underpass Bundaran Dolog
Momentum May Day 2024 di Jatim juga dimanfaatkan untuk memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) serta pemberian beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang perwakilan penerima.
BACA JUGA:Kader Golkar: Bayu Airlangga Layak Pimpin Kota Surabaya
Sementara itu, Ketua SPSI Ahmad Fauzi mengatakan, bahwa terdapat tuntutan atau usulan buruh pada May Day 2024 di antaranya ketenagakerjaan dan jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan.
Buruh meminta Pemprov Jatim mengalokasikan dana APBD untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan penerima upah dan PBI Kabupaten/Kota.
Adapun tuntutan ketenagakerjaan, yakni merevisi Undang Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Menolak Upah Murah, Penghapusan Outsourcing dan Wujudkan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon.
Sumber: