Peringati May Day, Pj Gubernur Jatim Potong Tumpeng Bersama Ribuan Buruh

Peringati May Day, Pj Gubernur Jatim Potong Tumpeng Bersama Ribuan Buruh

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi.-Tri Haryoko-

SURABAYA, MEMORANDUM - Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay serta Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi membaur bersama 20 ribu buruh/pekerja dalam peringatan Hari buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu, 1 Mei 2024 petang.

BACA JUGA:Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Maling Speedometer di Menganti Punya Koleksi Kunci T

Puluhan ribu buruh tersebut, tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) dan Gerakan Rakyat (Gerak). Mereka datang dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi.

BACA JUGA:Suami Ajak Istri Curi Speedometer di Gresik Pernah Mendekam di Rutan Polda Jatim Tahun 2017

Dalam peringatan May Day tahun 2024 ini, Pj Gubernur Adhy memotong tumpeng dan kue tart yang diberikan kepada Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi sebagai bentuk rasa syukur di tengah suasana orasi yang sangat akrab dan harmoni dimana para buruh menyuarakan beberapa aspirasi atau usulan kepada pemerintah. 

BACA JUGA:Bandit Ajak Anak Istri Curi Speedometer di Gresik Dihadiahi Timah Panas

Pj Gubernur Adhy mengatakan, bahwa Pemprov Jatim siap meneruskan semua usulan buruh kepada pemerintah pusat. Ada beberapa usulan tertulis yang diterima, ditambah satu usulan lisan yang akan segera disepekati dalam audiensi antara Forkopimda Jatim dengan perwakilan serikat buruh/pekerja.

BACA JUGA:Ajak Anak Istri Mencuri Speedometer, Pria di Menganti, Gresik Babak Belur Dimassa

Poin pertama, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur yang menolak Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kemudian, menolak kenaikan cukai rokok. 

BACA JUGA:Pengeroyokan dan Pembacokan Pelajar di Jalan Kamboja, Dipicu Dendam Teman Sekolah

Selain itu, buruh mengajukan usulan peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk pekerja minimal 10 persen, penolakan kawasan tanpa rokok, penghapusan outsourcing  dan menolak upah murah. 

BACA JUGA:Keluarga Pengeroyokan Minta Ganti Rugi

"Pemprov Jatim akan memfasilitasi perwakilan Gasper Jatim untuk menyampaikan dan melakukan audiensi dengan pemerintah pusat dengan peserta adalah perwakilan dari pimpinan Gasper. Bahkan sampai nanti ke DPR RI," katanya.

BACA JUGA:Perebutan Juara Ketiga Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Irak, STY: Sudah Siap Mental

Sumber: