No Viral, No Justice: Fenomena dan Implikasinya di Indonesia

No Viral, No Justice: Fenomena dan Implikasinya di Indonesia

-pixabay-

MEMORANDUM - Munculnya Fenomena "No Viral, No Justice". Di era media sosial yang serba cepat ini, ungkapan "No Viral, No Justice" atau "Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan" semakin marak terdengar. Fenomena ini menggambarkan keresahan masyarakat terhadap sistem peradilan yang dianggap lamban dan tidak responsif terhadap kasus-kasus yang tidak viral.

BACA JUGA:Polsek Genteng Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Remaja di TMP Kusuma Bangsa, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Masyarakat merasa perlu untuk memviralkan kasus mereka di media sosial agar mendapatkan perhatian dan tekanan publik, sehingga aparat penegak hukum mau bergerak dan menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Bandit Ajak Anak Istri Curi Speedometer di Gresik Dihadiahi Timah Panas

Faktor-faktor yang Mendorong Fenomena "No Viral, No Justice"

 

Beberapa faktor yang mendorong munculnya fenomena ini antara lain:

BACA JUGA:Ajak Anak Istri Mencuri Speedometer, Pria di Menganti, Gresik Babak Belur Dimassa

1. Masyarakat merasa bahwa sistem peradilan formal seringkali tidak adil dan berpihak kepada yang kuat.

2. Proses hukum yang berbelit-belit dan kurang transparan membuat masyarakat ragu dengan kinerja aparat penegak hukum.

3. Media sosial memberikan platform bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan menyebarkan informasi dengan mudah.

4. Masyarakat lebih tertarik dengan berita yang sensasional dan viral, sehingga kasus-kasus yang tidak viral cenderung terabaikan.

BACA JUGA:Juara Championship, Leicester City Hanya Butuh Setahun Kembali ke Liga Utama Inggris

Dampak Fenomena "No Viral, No Justice"

Sumber: