Pengedar Sabu Asal Wringinanom Gresik Tanam Ganja Dalam Rumah

Pengedar Sabu Asal Wringinanom Gresik Tanam Ganja Dalam Rumah

Tersangka Arief Wardana dan barang bukti ganja hasil tanam-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Ada saja yang dilakukan Arief Wardana (45) asal Wringinanom, GRESIK. Tak puas dengan hasil menjual sabu-sabu, ia juga menanam beberapa pohon ganja di rumahnya. Tetapi aksinya tak berjalan mulus. Ia diamankan anggota Satreskoba Polres GRESIK.

Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, tersangka sudah beberapa kali menjual hasil ganja yang ia tanam di rumahnya itu. Rata-rata pembeli daun haram itu berasal dari Kota Surabaya.

Selain dijual secara online, tersangka juga tidak jarang mengonsumsi ganja tersebut. 

"Pelaku sengaja menanam ganja itu untuk dijual lagi sekaligus dikomsumsi secara pribadi," kata Joko Suprianto.

BACA JUGA:Tanam Ganja, Pengedar Sabu Kemayoran Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Joko menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan hasil ungkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. "Barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja. Kami berkoodinasi dan melakukan pengembangan melalui digital forensik," imbuh Joko.

Dalam jaringan ini, kata Joko, tersangka mengidentifikasi jika Arief merupakan pengedar. Meskipun, ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat mengelak tidak melakukan perbuatan tersebut. 

"Namun, petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari pelaku. Ada sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca," ucap ek Kapolsek Manyar itu.

Tidak berhenti disitu, petugas kepolisian terus mencari petunjuk lainnya. Hingga akhirnya menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam oleh pelaku. 

BACA JUGA:Tanam Ganja, Warga Kaliwungu Diringkus Polsek Tempeh

"Ada 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter," jelas dia.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis untuk sementara waktu. Sebab, ia dinilai tidak koperatif dalam memberikan keterangan. "Tersangka tidak koperatif dalam memberikan keterangan, sehingga untuk sementara waktu kami jerat dengan pasal berlapis," tutup Joko.

Sementara itu, Arief mengaku tertarik menjalankan bisnis haram itu karena tergiur besarnya keuntungan. "Awalnya hanya mengkonsumsi ganja. Setelah biji ganja coba saya tanam, ternyata berhasil tumbuh," aku Arief.(fdn)

Sumber: