APJII Jatim Helat Sosialisasi Perizinan Bersama ISP di Lamongan

APJII Jatim Helat Sosialisasi Perizinan Bersama ISP di Lamongan

Sosialisasi bersama Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Layanan Internet di Lamongan yakni PT Digital Media Telematika (DMT), di Grand Mahkota Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM -Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka kegiatan sosialisasi bersama Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Layanan Internet di Lamongan yakni  PT Digital Media Telematika (DMT), di Grand Mahkota Lamongan. Sabtu 27 April 2024.

Sosialisasi ini, menindaklanjuti kebijakan dari Kominfo RI terkait internet positif. Yangmana bertujuan untuk mengendalikan beberapa konten dari website, baik dari segi konten website, iklan ataupun yang lainnya. Mengingat di tengah kemajuan teknologi digitalisasi ini, internet menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sehingga berpotensi disalahgunakan dan merugikan.

“Internet memiliki peran pentig bagi masyarakat saat ini, sehingga harus ada penertiban. Dan yang dapat melakukanya ialah ISP yang telah menjalin sinergi bersama pemerintah daerah,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

BACA JUGA:Pak Yes Ajak Sebarkan Optimisme, Dorong Akselerasi Indonesia Emas

Selanjutnya Pak Yes mengungkapkan bahwa tidak hanya jaringan internet, melainkan perizinan mitra jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi juga harus dilakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku. Yangmana bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hadir sebagai narasumber Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jawa Timur Ayom Rahwana menyampaikan bahwa regulasi yang harus dipatuhi oleh reseller jasa telekomunikasi ialah seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantongi izin dari Kominfo.

Bahkan Kominfo sudah mendukung penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

“Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya mempermudah dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan  operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net,” tutur Ayom Rahwana.

BACA JUGA:Puncak Hari Koperasi di Lamongan, Pak Yes Harapkan Koperasi Berdampak Lebih Luas

Sebagai mitra jasa telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Lamongan, PT DMT menguntungkan akan menerapkan penggunaan DNS bersih yang tersinkron dengan trustpositif Kominfo.

“Kami akan terus menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan positif, serta produktif bagi pelanggan digitnet baik ritel maupun corporate. Dan tentunya di Lamongan karena kami sudah bermitra kurang lebih sejak wabah covid,” ungkap Direktur PT DMT Heri Kiswanto. (pul).

Sumber: