Gasak HP dan Laptop Teman di Kosan, Meringkuk di Tahanan

Gasak HP dan Laptop Teman di Kosan, Meringkuk di Tahanan

Tersangka Arifianto dan barang bukti milik korban.--

MALANG, MEMORANDUM-Arifianto (19), asal Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Ia ditahan atas dugaan mengambil laptop dan HP, milik kedua temanya saat di kosan.

Kedua teman yang menjadi korbanya, adalah Iqbal (20), asal Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan Arifin (20), asal Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut.

BACA JUGA:GPM DKP Kabupaten Malang Sepi Peminat

"Tersangka dan korban, merupakan mahasiswa. Mereka tinggal di satu rumah kontrakan di Jalan Raya Candi V B Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang," terangnya Jumat 26 April 2024.

Tidak lama kemudian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:Arne Slot Tidak Sabar Gantikan Klopp di Liverpool

Sehingga, Rabu 24 April/2024 petugas mendapat informasi. Bahwa laptop korban dijual di situs jual beli online. Laptop seharga Rp 4 juta. Lalu toko komputer mempostingnya di situs jual beli online. Selanjutnya, toko datangi dan mengamankan barang bukti laptop korban. 

"Kemudian di hari yang sama pada malam hari, kami amankan tersangka di rumah kontrakannya. Sedangkan HP korban dijual Rp. 700 rb. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," lanjutnya. (edr).

Sumber: