Ahli Waris Nelayan Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris Nelayan Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPRD Rias Yudikari didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris almarhum Ubaidillah--

PASURUAN, MEMORANDUM - Sebagai bentuk pemerintah hadir dalam masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan  bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan simbolis santunan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 2 orang ahli waris nelayan.

Penyerahan santunan bertempat di rumah almarhum di Kecamatan Lekok - Pasuruan, Rabu 24 April 2024.

Secara simbolis, santunan diserahterimakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten  Pasuruan, Rias Yudikari Drastika didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rias Yudikari Drastika menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Ubaidillah dan Almarhum Kasim. Almarhum Ubaidillah merupakan seorang nelayan yang meninggal dunia sehingga memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 Juta.

Sedangkan Ahli waris almarhum Kasim memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 84 Juta karena terdaftar dengan 2 kepesertaan yang berbeda yaitu sebagai nelayan dan sebagai pengurus RT desa Jatirejo Kab. Pasuruan.

Dalam sambutannya, Rias Yudikari Drastika menyampaikan tentang pentingnya keikutsertaan pekerja, dalam hal ini adalah nelayan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat.

Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nelayan diharapkan dapat fokus bekerja dengan aman, tenang dan nyaman tidak usah memikirkan risiko – risiko yang timbul dalam bekerja.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rias Yudikari didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trioki Susanto.menyerahkan santu nan kepada ahli waris almarhum Kasim--

 

Karena mereka sudah terlindungi. Semisal nantinya terjadi risiko seperti kecelakaan dalam bekerja, nelayan tidak perlu bingung lagi untuk bagaimana biaya pengobatannya.

"Cukup datang ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta sembuh," ujar Rias.

Program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan paket lengkap yang diberikan pemerintah untuk ikut mensejahterakan pekerja yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan ekonomi pekerja itu sendiri.

"Tidak hanya bantuan perlindungan ini saja, kami bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan juga turut memberikan bantuan seperti pelampung dan alat kesehatan," cetus Rias.

“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih dan kerahiman berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto.

"Santunan itu menjadi bekal untuk keluarga melanjutkan kehidupan menatap masa depan yang gemilang. Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja,” imbuhnya.

Trioki juga mengimbau kepada seluruh nelayan, khususnya di Kabupaten Pasuruan untuk dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan hanya membayar iuran Rp. 16.800, manfaat yang didapat begitu besar. Di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh," paparnya.

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak, mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. (mh)

 

 

Sumber: