Nyolong di Warkop, Tak Sampai Amuk Massa

Nyolong di Warkop, Tak Sampai Amuk Massa

Pelaku pencurian uang di warkop.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Maling bernama Kukuh Wahyudi (23) ini masih beruntung. Aksi pencuriannya di warung kopi (warkop) di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, sempat diketahui warga. Namun ia tidak sampai diamuk massa. 

Peristiwa pencurian itu terjadi Jumat, 19 April 2024 yang dilakukan pelaku Kukuh. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga. Pasalnya maling yang sudah tertangkap basah tidak sampai dilakukan penahanan setelah kedua pihak, yakni pemilik warung dan keluarga pelaku sudah bersepakat untuk berdamai.

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini

Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto mengatakan, kronologi kejadian bermula saat anak pemilik warkop yakni Riki, melihat Kukuh merupakan warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, masuk ke warkop milik ayahnya, Sunarso (52), sekira pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Riky yang saat itu berada di teras rumahnya memergoki Kukuh masuk ke dalam warung, namun langsung kabur. Riky yang curiga kemudian ke dalam warung dan mendapati laci uang sudah terbuka dan uang tunai di dalam laci semuanya hilang.

Mendapati uang di dalam lacinya hilang, Riki kemudian memberitahu warga yang saat itu ada di sebelah rumahnya perihal pelaku yang mencuri uang di dalam warung ayahnya.

aBACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

"Ketika anak pemilik warung curiga setelah melihat pelaku kabur dari dalam warung, lalu ia melihat laci uang warung sudah terbuka dan uangnya hilang semua," kata AKP Hudi Supriyanto saat dihubungi Sabtu, 20 April 2024.

Bersama warga lainnya, Riki mencari keberadaan pelaku ke dalam permukiman. Dan tak berselang lama, Kukuh ditemukan warga lalu di interogasi terkait dengan aksinya melakukan pencurian uang di dalam laci warung kopi milik Sunarso.

"Warga hanya menginterogasi pelaku, dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya," lanjut Kapolsek.

Pelaku yang diamankan oleh warga kemudian dilaporkan ke Polsek Purwosari. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian segera menjemput pelaku untuk diamankan di Mapolsek Purwosari.

BACA JUGA:Kunjungi Kantah Surabaya I, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan yang Ada

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku jika uang yang dicurinya dari dalam laci warung kopi tersebut Rp 80 ribu. Karena nilai kerugian relatif kecil, maka pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan musyawarah dengan mengundang forkopimcam serta keluarga korban dan keluarga pelaku serta Kepala Desa Sengonagung dan Kepala Desa Bakalan.

Sumber: