Kampung Narkoba Jalan Kunti Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya : Pengawas dan 10 Pelanggan Diringkus

Kampung Narkoba Jalan Kunti Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya :  Pengawas dan 10 Pelanggan Diringkus

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menunjukkan barang bukti dan tersangka.-Rio.-

SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Semampir, Kamis (18/4) pukul 12.00. Sebanyak 11 tersangka ditangkap oleh petugas sedang "andok sabu di bilik salah satu rumah di Jalan Kunti.

Kesebelas orang yang diamankan Dani; Satuyo; Aris; Pardi; Hakil; Beril;Praditya; Andi; Yuli semuanya warga Surabaya, dan SBA, BMS, asal Sidoarjo.

"Sebanyak 11 orang, 1 di antaranya sebagai pengawas tempat yang dijadikan lokasi nyabu dan 10 pelanggan sedang menikmati sabu (pesta) di bilik tersebut," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi. 

BACA JUGA:Mayat WNA Filipina Ditemukan di Apartemen Water Palace Surabaya

Mantan Wakapolsek Bubutan tersebut, mengungkapkan penggerebekan tempat "andok" sabu di Jalan Kunti bermula adanya informasi dari masyarakat. 

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di lokasi. Setelah dipastikan benar adanya anggota reskoba langsung menggerebek rumah yang sudah diincar dan meringkusnya.

BACA JUGA:Selama Musim Lebaran, Angka Kecelakaan di Lamongan Menurun 65 Persen

Selanjutnya, kesebelas orang tersebut diamankan ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan tes urine. Hasilnya, mereka positif narkoba. “Dari 11 orang di tes urine seluruhnya terbukti mengandung zat metavitamin yaitu jenis sabu-sabu,” kata Haryoko. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada beberapa peralatan untuk mengkonsumsi sabu, dan peralatan pipet, bong, HP serta sabu-sabu. "Untuk jumlah barang bukti sabu masih dilakukan pengembangan guna mengetahui beratnya,” imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Sawahan ini.

Hingga kini masih dalam pengembangan anggota Reskoba Polrestabes Surabaya untuk menangkap pemilik rumah andok sabu di Jalan Kunti. 

Untuk sekali andok, masih kata Haryoko, pelanggan membeli paket hemat (pahe) seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per poket. 

"Untuk bilik memang sudah dipersiapkan oleh pemilik sabu. Kami saat ini masih kami kembangkan nanti saya update lagi," tandas Haryoko. 

Sementara itu, Dani, selaku pengawas rumah yang dijadikan andok sabu di Jalan Kunti mengaku, saat penggerebekan terjadi ia sedang menemani pelanggan nyabu di bilik. "Saya saat itu sedang nyabu sama tamu Pak," terang Dani warga Jalan Kunti ini kepada petugas.

Dani berterus terang membeli barang ke Nur (DPO), pemilik rumah. "Baru sebulan ini mengonsumsi sabu di Kunti," tutur dia, yang kurang kooperatif ini. 

Sumber: