12 Perusahaan di Ngawi Belum Cairkan THR, Hari Ini Terakhir

12 Perusahaan di Ngawi Belum Cairkan THR, Hari Ini Terakhir

Karyawan pabrik--

NGAWI, MEMORANDUM - Pemerintah menetapkan batas waktu pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Rabu 3 April 2024. Namun, hingga saat ini masih ada belasan perusahaan dilaporkan belum mencairkan THR kepada karyawannya. 

BACA JUGA:THR Cair ASN di Lamongan Bisa Lebaran, Kontraktor dan Kades Menangis

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi mengatakan, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sesuai Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

"Dari 31 perusahaan besar, baru 19 perusahaan yang melaporkan telah memberikan THR kepada karyawannya," kata Supriyadi. 

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp66 M untuk THR ASN

Apabila hingga batas akhir pencairan THR tidak diindahkan oleh perusahaan, pihaknya akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan. 

"Kami laporkan kepada Provinsi Jatim untuk memanggil dan menindaknya sebab yang didaerah kewenangannya hanya pendataan saja," pungkasnya. (aris/dika

Sumber: