Kegiatan Operasi Gabungan Timpora Kota Tomohon

Kegiatan Operasi Gabungan Timpora Kota Tomohon

Kegiatan Operasi Gabungan ini mengundang 37 (tiga puluh tujuh) anggota Timpora yang berada di wilayah Kota Tomohon dan intansi yang berada di Kota Manado--

TOMOHON-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Minahasa Selatan melakukan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) yang dilaksanakan di Kota Tomohon. 

Kegiatan diawali dengan rapat persiapan di Marion Farm & Cafe Tomohon, Kota Tomohon  guna menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kota Tomohon. 

Timpora Tomohon kemudian mendatangi 3 (tiga) titik tempat target operasi yaitu, di Lembaga Kursus dan Pelatihan "Tomohon Mankai" yang berlokasi di Kelurahan Woloan Satu Utara, Lingkungan VI kecamatan Tomohon Barat, Desa Tara tara, kecamatan Tomohon Barat, dan Rimba Eco Resort berlokasi di kecamatan Tomohon Utara. 3 lokasi tersebut berada di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara;

BACA JUGA:Layanan Eazy Paspor Imigrasi Tanjung Perak Disambut Antusias ABK KRI Alugoro 405

Kegiatan Operasi Gabungan ini mengundang 37 (tiga puluh tujuh) anggota Timpora yang berada diwilayah Kota Tomohon dan intansi yang berada di Kota Manado.

BACA JUGA:Pemkab Brebes Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi di Kota Bawang

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manado, Gusti Darmudin juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado. 

"Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," pungkas Gusti. (*)

Sumber: