Bupati Sanusi Secepatnya Lakukan Open Bidding Jabatan Sekdakab Malang

Bupati Sanusi Secepatnya Lakukan Open Bidding Jabatan Sekdakab Malang

Abdul Qodir --

MALANG, MEMORANDUM - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka Bupati harus cuti 6 bulan, dari jabatannya sebagai kepala daerah jika akan mencalonkan lagi. Padahal saat ini didalam pemerintahan kabupaten Malang, banyak pejabat yang berstatus Pelaksana tugas (Plt).

" demikian juga dengan jabatan Sekdakab yang dipegang Nurman Ramdansyah, hanya sebagai Penjabat Sekdakab," ujar, Abdul (adeng) Qodir, wakil ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Malang, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Ketua DPRD Kabupaten Malang Mengundurkan Diri

Adeng mengungkapkan, jabatan Sekdakab saat ini sudah menjadi sorotan masyarakat kabupaten Malang, pasalnya jabatan itu posisinya sangat penting. Terutama pada daerah yang bakal mengikuti Pilkada Serentak pada Nopember 2024 nanti.

Sementara Nurman hanyalah Penjabat bukan pemegang jabatan Definitif Sekdakab Malang, padahal nantinya saat Kepala daerah melakukan cuti saat dalam masa kampanye pencalonan. Jabatan tersebut di Plt kan dan dilakukan oleh Sekdakab, sementara Sekdanya sendiri di kabupaten Malang masih Penjabat.

" hal ini sangat riskan bagi bupati Sanusi nantinya, maka seharusnya bupati secepatnya melalukan open Bidding atas jabatan Sekdakab," kata, Adeng.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Paripurna LKPJ Bupati, Penggunaan Anggaran 2023 Berimbas Peningkatan Berbagai Sektor

Adeng menambahkan, seharusnya bupati  Sanusi sudah mulai berpikir melakukan open bidding, untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi Sekda secara definitif. Karena hal tersebut tidak boleh dianggap remeh, mengingat Sekda merupakan jabatan yang sangat penting.

Bagaimana nantinya Pemerintahan Kabupaten Malang, akan berjalan efektif sementara jabatan strategis di jalankan oleh Pj. Padahal Pj memiliki batasan dalam menjalankan roda pemerintahan, yang terkandung dalam aturan pemerintah. Demikian juga dengan masa jabatan Pj tidak boleh lebih dari 6 bulan, sesuai dengan Perpres no 3 tahun 2018 terutama yang terkandung dalam pasal 2 ayat 1 hurif a.

" saya melihat Wahyu Hidayat nampaknya juga sudah merasa nyaman, dengan jabatannya sekarang sebagai Pj Walikota Malang," imbuh, Adeng

Maka dari itu bupati Sanusi, lanjut Adeng, tidak perlu 'nggandoli' Wahyu Hidayat karena masih ada dan banyak pejabat yang layak menjadi Sekda definitif. Asal bupati mau membuka proses open bidding, tapi kenapa hal itu tidak dilakukan oleh bupati Sanusi. Cuma bupati yang mengetahui kenapa tidak segera melakukan open bidding, pada OPD untuk jabatan Sekdakab.

BACA JUGA:Eks Sekdin Dispora Kesandung Kasus Percaloan CASN

BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Malang Gandeng Desa Binaan dan Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Terkait hal ini Abdul (adeng) Qodir mendesak agar Bupati Sanusi, segera mengambil kebijakan terkait posisi Sekda. Menurut pandangannya, ada banyak sosok di Pemkab Malang yang layak mengisi posisi Sekda secara definitif.

Sumber: