Gelar Buka Bersama, KPU Jombang Serahkan Santunan

Gelar Buka Bersama, KPU Jombang Serahkan Santunan

KPU Jombang menyerahkan santunan kepada penyelenggara badan adhoc. --

JOMBANG, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menyerahkan santunan bagi penyelenggara badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja maupun yang sakit pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Disamping itu, kami juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim," terang Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, di sela-sela kegiatan buka bersama di gedung KPU Jombang, Jumat 29 Maret 2024.

Burhan mengungkapkan, bahwa KPU menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat, stakeholder yang telah membantu KPU dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berjalan dengan baik. 

"Kami mempunyai juknis terkait dengan pemberian santunan bagi badan adhoc. Ini ada tiga orang yang menerima," ungkapnya. 

BACA JUGA:Rayakan Maulid Nabi, Tarekat Shiddiqiyyah Gelar Santunan untuk Yatim Piatu

Burhan menjelaskan, aebelumnya KPU juga sudah memberikan santunan bagi penyelenggara adhoc yang meninggal dunia. Kemudian hari ini pihaknya memberikan santunab bagi yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja. 

"Nominal santunan sebesar Rp 8.500.000 untuk satu orang," tukasnya. 

BACA JUGA:Menang di MA, Korban Malpraktik Bakal Sita Saham PT Eye Clinic

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jombang, Rita Darmawati menerangkan, bahwa yang diberi santunan untuk yang sakit sebenarnya ada empat orang. Namun yang satu orang tidak melengkapi berkasnya. 

"Sehingga tidak memenuhi syarat. Dan yang memenuhi syarat tiga orang," terangnya. 

Rita membeberkan, dari total 111 orang yang sakit. Tetapi sudah tercover BPJS kesehatan. Nah, empat orang tersebut tidak tercover BPJS kesehatan. Oleh karena itu KPU memberikan santunan. Namun yang satu orang tidak bisa diajukan karena berkas tidak lengkap. 

"Yang tiga ini, satu berbeda jumlahnya. Yang satu Rp 8.500.000 untuk sakit sedang, minimal dirawat inap 7 hari," bebernya. 

BACA JUGA:MKGR Kabupaten Jombang Buka Bersama Pengurus dan Yatim Piatu

Lalu, lanjut Rita, yang dua orang sakit ringan dan mendapat rawat inap selama 5 hari. Dan semua prosesnya sudah selesai semua. Kemudian, untuk KPPS yang meninggal 4 orang, dan santunan sudah diberikan. 

Sumber: