Menang di MA, Korban Malpraktik Bakal Sita Saham PT Eye Clinic

Menang di MA, Korban Malpraktik Bakal Sita Saham PT Eye Clinic

Kuasa hukum Totok Poerwanto, Eduard Rudy menjelaskan ke awak media terkait putusan MA yang dimenangkan kliennya. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Pasca memenangkan gugatan di tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Totok Poerwanto melalui kuasa hukumnya Ir Eduard Rudy akan mengajukan penyitaan saham PT Eye Clinic. Tak hanya itu, Rudy juga akan melaporkan dr R Moestidjab ke polisi atas kasus penggelapan.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak peninjuan kembali (PK) yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic terhadap Tatok Poerwanto, korban dugaan malapraktik asal Wonokromo, Kota Surabaya.

Atas putusan tersebut, putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. Sehingga dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, HDCI Surabaya Berbagi dengan Anak Yatim dan Berangkatkan Umrah 6 Marbot

Meskipun sudah ada putusan dari MA, baik dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic masih menunda pelaksanaan ganti rugi dikarenakan masih ada upaya hukum lebih lanjut yakni di PK. 

"Kalau PK sudah selesai, ini kan merupakan upaya hukum terakhir yang sudah bersifat final. Jadi eksekusi sudah bisa dijalankan dengan serta merta. Yaitu salah satunya menyita asetnya atau sahamnya, maupun memerintahkan kepada pihak oknum dokter tersebut untuk nelakukan pembayaran ke klien kami," kata Edward. 

BACA JUGA:Bazar Ramadan UMKM RW 03 Ketintang Diserbu Warga

Eduard mengatakan, jalur mediasi sudah dia tempuh untuk menyelesaikan kasus ini terutama berkaitan dengan ganti rugi, namun mereka berusaha menawar besaran ganti rugi hingga 50 persen bahkan bisa dibawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

“Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut,” ujar Eduard di hadapan awak media. 

Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.

Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Sumber: