Soal Hak Kades dan Perangkat Desa di Lamongan, Eksekutif dan Legislatif Diminta Hadir

Soal Hak Kades dan Perangkat Desa di Lamongan, Eksekutif dan Legislatif Diminta Hadir

Saat bersih desa jelang Ramadan, Syaiful bersama warga masyarakat melakukan kerja bakti-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Silang sengkarut dan semakin komplek persoalan tunda bayar penghasilan tetap (siltap) dan hak lain Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten LAMONGAN. Apakah anggaran tersebut memang belum masuk RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) atau sudah, ini yang perlu kita pahami bersama - sama.

Hal ini dikatakan oleh Syaiful, salah seorang perangkat desa di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dengan nada kesal menanyakan, saat menyampaikan kepada sejumlah wartawan. Minggu 24 Maret 2024.

Disampaikan, sebagai stakeholder pemerintah pusat paling bawah, Kepala Desa dan perangkat (Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan perangkat desa) ditutut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Namun demikian, menurut dia, antara hak dan kewajiban harus berimbang, sesuai bunyi SK jabatan yang kita miliki, biar tidak ada kesenjangan antara birokrasi atas dengan yang paling bawah. Ia akui, bahwa pencairan siltap selalu tidak tepat waktu, misalkan bulan Januari baru dicairkan bulan Februari ini yang sering terjadi, jadi lambat satu bulan," kata dia.

BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Siltap, saya pernah merasakan tiap bulan mendapatkan sejumlah Rp 25 ribu per bulan pada sekitar tahun 2000 an.

Besaran siltap, karena jauh dengan Kabupaten yang lain atau UMK, akhirnya ada upaya PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Lamongan, yang waktu itu bernama FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) melakukan aksi turun jalan (demo) di Lamongan.

Akhirnya ada kenaikan dan beertahap sampai saat ini," ujar Syaiful, perangkat desa dari hasil pemilihan langsung masyarakat dan ujian tahun 1999 dan baru dilantik tahun 2000 semasa Camat Mursyid ini menuturkan.

Sangat miris, kini kembali terjadi malah tiga bulan, yakni bulan Januari, Februari dan bulan Maret 2024 belum dicairkan. Dari informasi yang didapat, baru - baru ini dikabarkan pengurus PPDI Kabupaten Lamongan telah melakukan audensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan hasil segera dicairkan satu bulan, sedangkan bagaimana yang dua bulan, tanya dia.

BACA JUGA:Lantik 50 Pejabat, Bupati Lamongan: Realisasikan Perjanjian Kinerja 2024

Selain itu persoalan komplek juga terjadi, dia menambahkan, yakni siltap dipotong tiap bulannya Rp. 40 ribu disebutkan untuk iuran kas dan bazis serta untuk iuran purnabakti Rp.100 ribu per bulan dan dikoordinir masuk ke rekening PPDI Kecamatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Kuasa Debet Rekening yang sudah disiapkan dan sangat masif atas nama penerima kuasa Kepala Unit Kas Layanan BDL (Bank Daerah Lamongan) yang diberikan kuasa bertandatangan oleh masing - masing Kepala Desa dan perangkat desa.

Sementara itu, dia menegaskan kalau memang Kepala Desa bersama perangkat desa diakui sebagai stakeholder pemerintah pusat paling bawah, mbok yoho (seyogyanya) bisa dimengerti oleh para pemangku kebijakan daerah, ada upaya untuk disejahterahkan bukan haknya malah diabaikan dipotong dan dipotong.

Baik perihal pencairan siltap tidak tepat waktu, hak tunjangan BPJS, Purnabakti atau purnatugas bagi Kepala Desa dan perangkat desa serta hak lainya wajib dianggarkan dari APBD Kabupaten Lamongan sebagai penghormatan kepada Kepala Desa dan perangkat desa atas dedikasi pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan selama menjabat.

Sumber: