Soal Hak Kades dan Perangkat Desa di Lamongan, Eksekutif dan Legislatif Diminta Hadir

Soal Hak Kades dan Perangkat Desa di Lamongan, Eksekutif dan Legislatif Diminta Hadir

Saat bersih desa jelang Ramadan, Syaiful bersama warga masyarakat melakukan kerja bakti-Biro Lamongan-

BACA JUGA:Perintis di Lamongan, Beri Kesempatan Sama pada Masyarakat

Antara hak dan kewajiban terus dibiarkan tidak seimbang, apa jadinya jika Kepala Desa dan perangkat desa se- Kabupaten Lamongan serentak melakukan gerakan mogok kerja semisal tiga bulan, yang terjadi kemungkinan pemerintahan desa pasti fakum, apa pemerintahanan ndk lumpuh...???"

"Untuk itu kami berharap antara eksekutif dan legislatif di Lamongan bisa sama - sama bekerja secara bijaksana untuk tujuan mulia dan secepatnya mencari solusi agar Kabupaten Lamongan bisa benar - benar mencapai tujuannya dalam mencapai visinya, yakni "Kejayaan Lamongan Yang Berkeadilan," tutup Syaiful, juga sebagai "Pemerhati Desa" ini mengahiri.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Moh Zamroni membenarkan kalau siltap sudah mulai dicairkan. “Iya mas sudah cair, Jum’at 15 Maret 2024 sudah masuk di rekening bank Jatim, hari ini 18 Maret 2024 diperkiraan sudah masuk di Rekening Kas Desa (RKD),”ujarnya seperti dikutib dari pemberitaan sebelumnya.

Pencairan untuk siltap kali ini tambah Zamroni, sesuai dengan kesiapan pihak keuangan daerah. “ Siltap dicairkan sementara ini untuk bulan Januari 2024, sisanya yang dua bulan akan dicairkan ketika uangnya sudah siap. Cairnya sementara ini baru 1 bulan tepatnya untuk siltap bulan Januari,” bebernya.

Diketahui saat ini, Berdasarkan PP 11/2019, besaran penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa di Lamongan ditetapkan setiap bulanya menerima cairan dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 3 juta, Sekretaris Desa Rp 2.250.000, perangkat desa Rp 2.025.000.(pul)

Sumber: