Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas

Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas

produk miras yang diamankan-Biro Malang-

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Malang Lebih Tekankan Tertib Berlalulintas

Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(kid)

Sumber: