Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas

Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas

produk miras yang diamankan-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Aparat Kepolisian Resor Malang dalam hal ini jajaran Satreskoba, pada Sabtu 23 Maret 2024 telah menggerebek produsen minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. produsen Miras rumahan t3rsebut, berada di jln. Dusun Krajan Desa Sumberejo kecamatan Gedangan kabupaten Malang.

"Dari penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan FA (36) selaku produsen dan ratusan botol miras oplosan," ungkap, AKP. Aditya Permana Kasatreskoba Polres Malang, Minggu 24 Maret 2024.

AKP Aditya Permana menyatakan, FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas tersebut. Bahkan dia juga sekaligus sebagai distributor sari hasilnya, yang diedarkam diwilayah kabupaten Malang dan sekitarnya.

Pihak Reskoba awalnya mendapatkan irformasi dari masyarakat, bahwa pada lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.

BACA JUGA:Pengagas Kanjuruhan Street Race Dapatkan Penghargaan dari Kapolres Malang

Usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Maka terjadilah peristiwa penggerebekan tersebut, pada rumah usaha miras jenis trobas dan arak," kata, Aditya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

BACA JUGA:Polres Malang Bagi-Bagi Takjil di Jalan A Yani

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya, melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

AKP Aditya menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: