Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin
Penertiban reklame tak berizin oleh petugas Satpol PP Surabaya.-Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan penertiban besar-besaran terhadap papan reklame, baik insidentil maupun permanen, pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Penertiban ini dilakukan dengan membongkar reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan bahwa Satpol PP Surabaya menargetkan 119 pedestrian di Kota Surabaya bebas dari reklame tak berizin.
"Ada 119 pedestrian yang menjadi target kami. Tim Cakra Satpol PP Surabaya secara terus menerus melakukan penyisiran jalan dan membongkar reklame dan spanduk iklan," kata Yudhis.
Dalam penertibannya, Satpol PP Surabaya fokus pada dua jenis reklame, yaitu reklame insidentil dan reklame permanen. Reklame insidentil meliputi baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang menempel pada tembok.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Reklame Sesuai Arahan BPK, Wali Kota Eri Minta Tak Beratkan Pengusaha
"Kami juga menertibkan reklame permanen berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari OPD pemberi izin, seperti reklame yang terdapat di minimarket, billboard tiang dengan peragaan, serta billboard tiang menempel pada penerangan," imbuhnya.
Yudhis menjelaskan bahwa upaya penertiban reklame ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban ini merupakan bentuk upaya kami dalam penegakan Perda. Baliho dan pamflet yang biasanya tertempel di pohon, di tiang listrik, di tembok, dan di taman-taman kota itu, sifatnya seperti jamur. Kita tertibkan pagi, tetapi nanti malam sudah ada lagi. Meski begitu, kami terus melakukan penertiban setiap harinya," tegasnya.
Oleh karena itu, Yudhis mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame untuk memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Pajak Reklame Dikeluhkan Pengusaha, Komisi B Minta Kaji Ulang
"Bagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain," pungkasnya.(alf)
Sumber: