Empat Komplotan Pencuri Sapi dan Penadah Diringkus Polisi

Empat Komplotan Pencuri Sapi dan Penadah Diringkus Polisi

Komplotan pencuri dan penadah sapi dibawa polisi untuk olah TKP.--

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi maupun kambing untuk meningkatkan keamanannya, dan bersama-sama menjaga secara bergilran.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali siskamling. Dengan harapan masyarakat saling gotong royong menjaga lingkungannya," ucapnya.

Rofik menegaskan, tiga tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya.(ags)

Sumber: