IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Sugeng Teguh Santoso: Ganjar Pranowo ikut dilaporkan IPW ke KPK atas kasus dugaan suap Bank Jateng--LKBN Antara
JAKARTA, MEMORANDUM - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ikut dilaporkan IPW ke KPK atas kasus dugaan korupsi Bank Jateng.
Pelaporan yang dilakukan oleh Indonesia Police Watch ke KPK atas dugaan penerimaa suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Bank Jateng
Selain itu, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW, juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," ujarnya kepada wartawan di KPK.
BACA JUGA:Di Depan Ganjar, PDIP Jatim All Out Kawal Hasil Pemilu 2024
Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.
Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.
"Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada Cashback jumlahnya sebesar 16 persen kepada Bank Jateng oleh Astrindo, Askrida dan beberapa asuransi," tuturnya.
BACA JUGA:Perkuat Suara Grassroot, Tim Ganjar-Mahfud Ngaji Bersama dengan Ning dan Bu Nyai
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Sedangkan laporan yang diserahkan oleh IPW diiterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor informasi2024-A-0072.
Sumber: