Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited, Pj Wali Kota Malang Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited, Pj Wali Kota Malang Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

j Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (tengah) saat prosesi penyerahan LKPD TA 2023.--

SIDOARJO, MEMORANDUM-Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (5/3/2024).

Kegiatan ini serentak bersama Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono AKS MAP dan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur.

Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Malang Gandeng Desa Binaan dan Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat

LKPD adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.

BACA JUGA:Polres Malang Terjunkan 124 Personil Gabungan Lakukan Operasi Keselamatan Semeru

Ditemui setelah kegiatan, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat menyebut penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemkot Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel

Pj Wali Kota menyampaikan terimakasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan agar proses pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar.

“Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan,” terangnya.

Wahyu Hidayat menambahkan tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan  akuntabel kepada masyarakat,” urainya.

Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/ opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Turut mendampingi Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala BKAD Setda Kota Malang Subhan dan jajaran Inspektorat Kota Malang. (pkp/ari)

Sumber: