Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Konten Sesat Tukar Pasangan

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Konten Sesat Tukar Pasangan

Samsudin dan dua tersangka lain digiring menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus video viral konten sesat tukar pasangan usai pada Jumat (1/3) lalu, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin ditetapkan tersangka. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan bahwa ada dua orang tersangka baru terkait konten yang diskenariokan oleh Samsudin. 

BACA JUGA:Puluhan Anak PAUD Ramaikan Program Polsanak di Polsek Karangrejo

"Yang pertama adalah kameramen inisial FW, dan yang kedua editor video atas nama FK. Kedua telah ditahan sejak Senin 4 Maret 2024," kata Kombespol Dirmanto, Selasa 5 Maret 2024 di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. 

BACA JUGA:Cekatan Tangani Lakalantas Polres Jember Berbuah Penghargaan dari Jasa Raharja

Pembuatan konten sesat tersebut lanjut Kombespol Dirmanto, bahwa selain untuk meningkatkan subscribe, tersangka Samsudin juga mengharapkan agar tempat pengobatan yang berada di Blitar tambah laris atau laku. 

"Selain meningkatkan subscribe, pengobatan tradisional Samsudin diharapkan bisa tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang," benernya. (rid)

Sumber: