ICMI Orda Jember Gelar Kuliah Umum dan Peluncuran Dua Buku Hukum
Para narasumber diatas podium -Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kabupaten JEMBER menyelenggarakan acara JEMBER Berliterasi yang dikemas dalam bentuk kuliah umum dan peluncuran dua buku tentang hukum di Auditorium Institut Teknologi dan Sains (ITS) Mandala.
Kegiatan Jember berliterasi atas kerjasama ICMI Orda Jember, Kantor Pertahanan Kabupaten Jember dan ITS Mandala Jember. Sekaligus 2 dilaunching buku berjudul Hukum Pertanahan, Problematika Kehadiran Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Tanah Pasca Perdamaian Helsinki Finlandia.
Buku ini karya Dr. Akhyar Tarfi,SSiT., MH kepala Kantor Pertanahan Jember yang juga Ketua Divisi Permukiman dan Lingkungan Hidup ICMI Orda Jember. Buku kedua berjudul Melawan Hukum, Kumulasi Kritik karya Dr. Aries Harianto, SH., MH., C.Med, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) yang juga ketua Dewan Pakar ICMI Orda Jember.
Dr. Akhyar Tarfi, SSiT., MH memaparkan isi buku karyanya yang bersumber dari Disertasi S3-nya di Universitas Syah Kuala Banda Aceh. “Alhamdulillah ditengah kesibukan menjalankan tugas di Jember, buku ini berhasil terbit. Buku ini hasil dari diserstasi saya di Program Doktor Ilmu Hukum Unsyah,” kata Dr. Akhyar Tarfi, SSiT., MH. Minggu 3 Febuari 2024.
BACA JUGA:Pengurus ICMI Orda Kabupaten Jember Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045
Diakuinya, ada problem pasca perdamaian Helsinki 15 Agustus 2005 di Finlandia antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga kini menyisakan persoalan yang bersifat konkrit dan massif. “Musababnya adalah regulasi sebagai manifestasi political will pemerintah,” terangnya.
Dijelaskannya, ada tiga persoalan mendasar yang menjadi pondasi disertasinya. Pertama, tentang apa hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik GAM – Pemerintah NKRI. Kedua, bagaimana bentuk pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
“Yang ketiga, bagaimana konstruksi pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik,” ujar pria kelahiran 25 Oktober 1978 ini.
Sementara Dr. Aries Harianto, SH, MH., C.Med, penulis buku Melawan Hukum Kumulasi Kritik menjelaskan bahwa bukunya berisi tentang kumpulan tulisannya. “Buku ini berisi tentang kritik. Isi lengkapnya bisa dibaca,” kata Dr. Aries Harianto, SH., MH., C.Med saat di hadapan hadirin di Auditorium ITS Mandala Jember.
BACA JUGA:Advokat M. Thohirin Beri Ucapan Selamat Atas Pelantikan ICMI Bojonegoro
Dalam kuliah umum itu, Dr. Aries Harianto, SH, MH., C.Med mendorong kepada notaris dan PPAT agar lebih professional dalam menjalankan profesinya. Pasalnya, regulasi akan selalu dinamis. (edy)
Sumber: