Edarkan Sabu Kemasan Sachet, Pedagang Sayur di Jombang Mendekam di Hotel Prodeo
Pengedar narkoba saat diinterogasi petugas di Mapolres Jombang.-Biro Mojo-
JOMBANG, MEMORANDUM - Seorang pemuda pedagang sayur di JOMBANG, Jawa Timur, harus mendekam di hotel prodeo. Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo.
pedagang sayur yang masih lajang tersebut berinisial KB, alias Kian (23), warga Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung. Tersangka diringkus anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu setelah kedapatan mengedarkan barang haram tersebut yang dikemas dalam sachet minuman bubuk.
Kasatresnarkoba Polres JOMBANG, AKP Komar Sasmito mengatakan, bahwa penangkapan pengedar narkoba setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. Tersangka melakoni bisnis terlarang bersama temannya berinisial D yang saat ini buron.
"Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung. Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D, lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," katanya, Jumat 01 Maret 2024.
BACA JUGA:Gasak Motor 10 Kali, Pasutri Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Jombang
Komar menjelaskan, tersangka bersama D sudah tiga kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar dengan harga sebesar Rp 1.000.000 per-gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per-botol dengan isi seribu butir.
"Lalu tersangka menjual dengan cara diecer. Untuk sabu-sabu dijual Rp 1,3 juta per-gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp 2.250.000 per-botol. Keuntungan paling banyak dari menjual pil koplo ini," tukasnya.
Sementara itu, Kian mengaku kepada polisi, jika ia tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan dengan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.
"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," akunya.
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Dirotasi, Kapolres Jombang Pimpin Sertijab
Kian mengungkapkan, dari hasil keuntungan mengedarkan dan menjual narkoba itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Sekaligus untuk modal berdagang sayur," pungkasnya.
Kini setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal. Total barang bukti yang disita polisi, yakni 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan pil dobel L sebanyak 3.591 butir yang terbungkus dalam 60 plastik.
Kemudian, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 100.000 dan handphone milik tersangka sebagai alat untuk transaksi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (yus)
Sumber: