Woro-Woro, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Woro-Woro, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Masyarakat membeli elpiji 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terletak di Jalan Bali Kota Madiun.--

MADIUN, MEORANDUM-Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 Kg bersubsidi kini harus membawa KTP. Aturan ini diberlakukan agar elpiji tabung melon tersebut tepat sasaran dan dapat sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

“Kita ketahui masih banyak konsumen dari sektor rumah tangga yang masuk kategori mampu, ataupun mungkin hotel, restoran, cafe yang masih menggunakan elpiji 3 Kg,” kata Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, Rabu (28/2).

Sejatinya pembelian elpiji dengan membawa KTP sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Namun, setelah diterapkan per 1 Januari 2024 belum berjalan secara maksimal. Untuk itu, pihaknya meminta pada masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar.

BACA JUGA:Beda Angka C1 dan Sirekap, Caleg NasDem Kota Madiun Ajukan Surat Keberatan

Caranya pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di pangkalan resmi.

BACA JUGA:Program Deradikalisasi Lapas Kelas I Madiun Berhasil, 3 Napiter Ikrar Setia NKRI

“Harapannya nanti ketika diterapkan warga masyarakat juga sudah tidak terlalu kaget lagi dan sebenarnya bertujuan untuk menyelesaikan keresahan masyarakat, yakni konsumsi elpiji 3 Kg yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Taufiq menghimbau pada masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi Pertamina yang bertanda plang warna hijau tertulis call center 135 dan call center Ditjen Migas 136. Karena, akan mendapatkan harga elpiji sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur yaitu Rp 16 ribu.

“Bu Gubernur mengamanahkan kepada kami, agar semakin banyak warga yang bertransaksi di pangkalan elpiji. Jadi, semuanya bisa merasakan subsidi tepat sasaran dan harganya adalah harga paling murah,” jelasnya.

Sementara itu, Taufik mewanti-wanti pangkalan agar tidak menjual LPG 3 Kg diatas HET atau Rp 16 ribu. Jika nantinya ditemukan pangkalan nakal, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Mulai teguran lisan, tulisan, pencabutan alokasi, hingga yang paling berat adalah pemutusan hubungan usaha. Selain, jika pangkalan terbukti menyalah gunakan KTP untuk keperluan lain, pihaknya juga akan memberikan saksi serupa.

“Kami juga terbuka kepada masyarakat. Kalau ada yang menemukan kejadian serupa di pangkalan atau dimanapun  itu silahkan menghubungi call center pertamina 135, dan akan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (aji/mas)

Sumber: