Polisi Sebut Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi Miliki Jaringan Besar
Tersangka Muhammad Ardi alias Didik dikeler ke ruang tahanan Polda Jatim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi masih didalami penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Ada dugaan, jika sindikat ini terkoneksi ke jaringan yang lebih besar.

Mini Kidi--
Hal itu diperkuat, dari cara pelaku dalam melancarkan aksi. Termasuk, cara pelaku mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi.
"Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung setiap hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung LPG Bersubsidi, Satu Orang Jadi Tersangka
Damus menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kg yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.
"Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut," tegas dia.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka ini diperkirakan mencapai Rp162 juta.
BACA JUGA:Nekat Oplos Tabung LPG 3 Kg ke 12 Kg dan Dijual Lebih Murah ke Masyarakat
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Damus.
BACA JUGA:Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi Mampu Oplos 5 Tabung Tiap Hari, Raup Untung Rp 165 Juta
Pihaknya memastikan, Polda Jatim terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya jadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, dan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian LPG subsidi," tutup dia.(fdn)
Sumber:



