49 Calon Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa Dilantik di Surabaya

49 Calon Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa Dilantik di Surabaya

--

SURABAYA, MEMORANDUM - Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D, melantik 49 Calon Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jumat 23 Februari 2024 di Surabaya.

Para peserta yang dilantik terdiri dari Mediator, Mediator Kesehatan, Arbiter, Konsiliator dan Ajudikator. Sebelumnya, mereka telah mengikuti pelatihan Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh DSI bekerjasama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

Dalam sambutannya, Prof. Sabela Gayo menekankan pentingnya peran para profesional dalam menyelesaikan sengketa secara alternatif. “Alternatif penyelesaian sengketa merupakan solusi yang lebih cepat, hemat dan damai dibandingkan dengan melalui jalur peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo berharap para profesional yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai sengketa di Indonesia. “Saya harap para profesional yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme,” imbuhnya.

BACA JUGA:Dewan Sengketa Indonesia Lantik 51 Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Jatim

BACA JUGA:Dewan Sengketa Indonesia Lantik 50 Mediator Wilayah Jatim

Ketua DSI Jatim Anandyo Susetyo, SH,MH,CPM, menambahkan, selain mengucapkan sumpah profesi, para peserta juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas sesuai dengan ketentuan di organisasi DSI.

Pada kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan MOU dan MOA antara ketua Asprindo DPW Jatim, Eddy Surohadi dengan DSI.

DSI Jatim juga memberikan penghargaan kepada Umaha yaitu Yuris Indonesia award sebagai Fasilitator Pelatihan Mediasi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2024 kepada Dr. H Hidayatullah Spn CPHM selaku Rektor Umaha.


DSI berharap dengan pelantikan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelesaian sengketa di Indonesia, termasuk sengketa bisnis, keluarga, pertanahan, dan kasus keperdataan lainnya. (mtr)

Sumber: