Dewan Sengketa Indonesia Lantik 50 Mediator Wilayah Jatim
Surabaya, memorandum.co,id - Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengambil sumpah dan melantik 50 orang mediator untuk wilayah hukum Provinsi Jawa Timur. Mereka dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden DSI, Sabela Gayo di Wyndham Hotel, Surabaya, Jumat (10/2). DSI merupakan suatu perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSI. Sabela Gayo dalam sambutannya berharap kepada pengurus dewan sengketa yang baru dikukuhkan dan dilantik ini, dapat segera menjadi mediator di pengadilan negeri dan pengadilan agama di Provinsi Jawa Timur sekaligus memberikan layanan mediasi, arbitrase dan penyelesaian melalui praktisi dewan sengketa kepada masyarakat. “Mediator yang baru dilantik ini memiliki sertifikat yang diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,”ujar Sabela Gayo. Sabela mengungkapkan bahwa menurut data yang ia miliki anggota mediator di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke saat ini sekitar 1.246 orang sedangkan adjudicator sekitar 80 orang , konsiliator ada 40 orang, praktisi arbiter ada 280 orang dan praktisi ada 125 orang. Presiden DSI menegaskan bahwa mediator ini semuanya terdaftar dan diterima oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur sebagai mediator non hakim. Semuanya nanti bisa ditugaskan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara di dalam pengadilan untuk yang pertama. Kemudian yang kedua mediator yang juga dapat membuka layanan mediasi perseorangan atau individu. Jika masyarakat membutuhkan bantuan sebagai mediator datang ke kantor yang bersangkutan. "Apabila ada permohonan masyarakat yang masuk kita akan memberi penugasan kepada pemegang mediator mediator. Kalau nanti ada masalahnya itu ada di Jawa Timur, maka itu kita akan tugaskan mediator yang domisilinya di Jawa Timur,” ujarnya. Ditambahkannya, bagi masyarakat yang belum tahu tentang alamat mediator baik pusat maupun daerah, dapat mengakses laman resmi dewan sengketa Indonesia di dewansengketa.id. Di situ ada nomor telepon atau nomor kontak yang bisa dihubungi. Atau akan muncul alamat maupun nomor kontak dewan sengketa Indonesia di Jawa Timur itu yang dapat dihubungi, Bambang Soegeng sebagai ketua dewan sengketa Jawa Timur yang sehari-hari sebagai Pakar saksi ahli hukum perdata juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Manfaatnya bagi masyarakat, dengan adanya dewan mediator yang selama ini penyelesaian sengketa perdata ataupun penyelesaian perkara pidana melalui kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat bisa mempunyai alternatif penyelesaian melalui mediator. “Daripada ke pengadilan prosesnya lama, ribet, dan banyak waktu yang dikeluarkan. Lebih baik menggunakan mediator terlebih dahulu. Karena asumsi masyarakat yang selama ini menggunakan mediator itu bertele-tele tidak berkekuatan hukum tetap, kesepakatannya tidak bisa dilaksanakan dan membuang biaya, itu tidak benar,” papar Sabela Gayo. Karena kalau masyarakat ada masalah kemudian menggunakan jasa mediator kemudian ada kesepakatan perdamaian yang dihasilkan. Maka hasil kesepakatan perdamaian itu dapat berkekuatan hukum tetap. Bersifat final dan mengikat para pihak. Apabila para pihak mengajukan gugatan untuk memperoleh putusan damai dari pengadilan negeri atau ke pengadilan agama setempat, ini cepat proses penyelesaiannya. Soal biaya, dewan sengketa Indonesia ini lembaga profesional yang menyediakan layanan alternatif penyelesaian sengketa. Biasanya kalau nilai kerugian sengketa maksimal Rp10 juta, gratis. Tetapi kalo nilai ekonomisnya misalnya sekitar Rp 10 juta lebih Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta, biaya mediasinya Rp 3,5 juta. Jikalau kerugiannya Rp 50 juta lebih Rp 100 ribu sampai Rp 100 juta, biaya mediasinya Rp 7,5 juta. “Biaya tersebut digunakan untuk pertemuan-pertemuan kemudian biaya makan minum dan kue. Biaya tenaga administrasi yang membantu proses mediasi. Biaya itu termasuk kelompok masyarakat atau para pihak meminta untuk dibuatkan hasil kesepakatan damai di Pengadilan Negeri tentu termasuk di dalamnya,” jelasnya. Di tempat yang sama, koordinator panitia penyelenggara pelatihan dan penyumpahan dari Perkumpulan Yuris Indonesia yaitu Anandyo Susetyo menjelaskan, yang dilantik kali ini ada 50 orang mediator dan ini yang kedua sebelumnya pada Agustus 2022 ada 35 orang, jadi dengan ini total ada 85 orang mediator di Jawa Timur. Sedangkan luas wilayah geografis Jawa Timur yang terdiri dari 38 kabupaten kota dan ada sekitar 48 pengadilan negeri atau pengadilan agama di Jawa Timur maka sebenarnya kebutuhan ideal kebutuhan minimal mediator non Hakim Provinsi Jawa Timur minimal sekitar 800 orang. “Kita baru bisa menyediakan 85 orang mediator ini masih jauh dari kebutuhan sisi kuantitas,” ujarnya Maka dewan mediator Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi hukum advokat dan profesi hukum yang lain untuk memberikan pelatihan sertifikasi mediator agar memenuhi minimal kuota kuota minimal itu 800 orang mediator di Jawa Timur. Dengan adanya 800 orang mediator itu nantinya di setiap 1 pengadilan minimal ada 20 orang mediator pengadilan negeri atau suatu pengadilan agama. Syarat untuk menjadi seorang mediator yaitu boleh tidak berijasah dari masyarakat di desa. Misalnya kepala desa atau aparatur desa yang tidak sarjana boleh ikut pelatihan menjadi mediator Indonesia dan nanti terdaftar di dewan mediator Indonesia. Tetapi kalau menjadi mediator non hakim pengadilan agama atau pengadilan negeri, persyaratan minimal pertama harus sarjana S1. Mengikuti pelatihan berikutnya, yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga intermediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, NPWP fotokopi KTP dan pas foto. Diungkapkannya, bahwa keberadaan mediator Indonesia telah disosialisasi selama ini melalui sosial media, melalui webinar di kanal YouTube, serta prosesi penandatanganan Pakta integritas dan pengambilan sumpah. Dan pelantikan profesi, sebenarnya ini juga merupakan bentuk sosialisasi. Karena mengundang semua stakeholder yang ada di provinsi Jawa Timur. Pelantikan mediator ini juga mengundang pemerintah daerah, penegak hukum seperti pengadilan, serta kepolisian khusus untuk tindak pidana, dalam rangka penyelesaian melalui pola keadilan restoratif Justice. Acara tersebut juga dihadiri Asisten 1 Pemprov Jatim Benny Sampirwanto. (mwr/gus)
Sumber: