Soal PSU, KPU Kota Malang Segera Rapat Pleno
Kantor KPU Kota Malang.--
MALANG, MEMORANDUM-KPU Kota Malang segera menggelar rapat pleno untuk menentukan kepastian pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS sesuai yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Malang.
Diperoleh informasi, keempat TPS yang memungkinkan digelar PSU tersebut adalah 1 TPS di Kelurahan Jatimulyo, 2 TPS di Kelurahan Mojolangu. Ketiga TPS ini direkomendaikan pemungutan dan penghitungan untuk 5 surat suara. Sedangkan, 1 TPS di Kelurahan Dinoyo untuk 1 surat suara PPWP. Keempat TPS ini berada di wilayah Dapil/ Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
BACA JUGA:Anggaran Pelebaran Jalan Brosem Kota Batu Capai Rp 9 Miliar
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan pihaknya menindaklanjuti rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut dan sudah melakukan kajian maupun telaah serta konsultasi ke KPU Jatim.
BACA JUGA:AIR MANTAP Tugu Tirta Raih Penghargaan Core Values ASN Berakhlak Kota Malang
“Nanti (putusannya, red) akan rapat pleno dulu untuk menelaah dan melakukan kajian. Semuanya diserahkan kita (KPU Kota Malang, red),” ujarnya yang mengaku baru saja konsultasi ke KPU Jatim, Senin 19 Februari 2024.
KPU Kota Malang telah melakukan konsultasi ke KPU Jatim pada Senin (19/2/2024) siang. Setelah konsultasi tersebut, akan segera menggelar rapat pleno akan menentukan keputusan mengenai rekomendasi dimaksud.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaran Deny Rachmat Bachtiar menyebutkan apabila dilaksanakan PSU maka segera disiapkan teknis untuk penyelenggaraan. “(Tahapannya, red) Seperti pelaksanaan kemarin di TPS,” katanya saat ditemui di kantor KPU Kota Malang, Senin (19/2/2024).
Tahapan pelaksanaan PSU ini diantaranya penyebaran undangan untuk pemilih, pendirian TPS, dan dilakukan bimtek pada KPPS yang akan melaksanakan serta persiapan pendukung lain untuk kelancaran PSU. “Untuk surat suara pada PSU berbeda,” jelasnya. (ari)
Sumber: