Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tidak Ada Kerugian Negara

Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tidak Ada Kerugian Negara

Penasihat hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke dan Ben Hadjon. -Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam oleh Kejaksaan Ahung (Kejagung), Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Penasihat Hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Senin 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Budi Said menyebut, kasus yang menjerat kliennya banyak kejanggalan. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Sudiman membeberkan, kliennya tak bersalah dalam pembelian emas Antam. Ia lalu menyebut kliennya telah membayar Rp 530 juta untuk per kilo emas dengan jumlah transaksi 73 kali.

"Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram sesuai harga normal, dan baru diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam ei BCA Cabang Kelapa Gading, Surabaya," kata Sudiman saat konferensi pers di Ruang London Hotel Mercure Surabaya, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Budi Said Sempat Pulang ke Rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk Sembayang

Sudiman mengungkapkan keputusan penyidik Jampidsus Kejagung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," bebernya. 

Sudiman melanjutkan, setelah putusan PK menang, kemudian Budi mengingatkan kembali Kepala PN Surabaya untuk mengajukan eksekusi. Namun, tiba-tiba ada laporan di Jakarta yang menyatakan Budi Said ikut serta terkait dengan pidana karena dinilai merugikan negara.

"Klien kami dianggap ikut serta sesuai pasal 55 KUHP, yang dipersoalkan ada dugaan pidana terkait pemalsuan surat atau 263 KUHP, pelapornya Antam dan sempat di SP3," imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung : Bikin Surat Palsu Jual Beli Emas 1,1 Ton, Lalu Gugat Antam

Sudiman lantas mempertanyakan mengapa kliennya dipidana hanya gegara menagih janji berupa bonus 1,1 ton emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni Cs yang kini telah dipenjara. Menurut Sudiman, emas yang dibeli Budi Said sudah sesuai harga.

"Bonusnya adalah 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton, ini yang menjadi masalah, ini bolak-balik ditagih klien kami (Budi Said), yang dipersoalkan adalah 1.136 kilogram, itu yang kemudian ditagih sesuai kesepakatan, itu yang tidak diberi, lalu merasa sadar kalau tertipu. Lalu, melapor ke Polda Jatim dan ditangani Kejati Jatim," jelasnya.

Sudiman berpikir dengan putusan PK, laporan yang ada sudah mentok. Pun dengan pidana keempat terdakwa yang juga sudah inkrah. Namun, ia terkejut ketika muncul proses penanganan di Jampidsus Kejagung terkait kliennya dan berujung pada penetapan tersangka dan penahanan pada 18 Januari 2024 

Menurut Sudiman, sangkaan kliennya yang dianggal melakukan korupsi dan merugikan negara tidaklah tepat.

Sumber: