Sesama Anggota KPPS Berebut Lokasi TPS

 Sesama Anggota KPPS Berebut Lokasi TPS

Lokasi TPS 45 yang sesuai data pusat.--

JEMBER, MEMORANDUM-Pelaksanaan pemilihan umum yang tinggal 3 hari lagi, Warga lingkungan Karang Anyar dan Perumahan Anggrek Tegal Besar Sesama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS) 45, Saling berebut lokasi.

Polemik ini menyusul adanya rebutan lokasi TPS, dimana pada pemilu 2019, TPS digelar di perkampungan warga Lingkungan Karanganyar,  namun pada pemilu 2024, lokasi TPS ditempatkan di lingkungan Perumahan Taman Anggrek.

"Kami berharap, lokasi TPS seperti tahun sebelumnya, yakni di perkampungan, bukan di perumahan, karena kalau lokasinya di perumahan, warga perkampungan merasa riskan, apalagi ada tembok keliling di perumahan walau ada jalan alternatif untuk warga perkampungan, namun tetap saja menjadi kendala," ujar Hasan ketua RW setempat yang juga Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 45.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalan Teuku Umar Jember, Dua Korban, Salah Satunya Putri Wartawan

Sementara empat anggota KPPS TPS 45 Rifki dan Okta menyatakan, Sebenarnya titik lokasi sejak awal sudah ditentukan dan di sepakati yakni di halaman Masjid Perumahan Anggrek, dan sesuai dengan upload data dpt online di perum taman anggrek regency D5 27.

BACA JUGA:Sambut Liburan Panjang, Daop 9 Jember Beri Pelayanan Selamat, Aman, Nyaman, dan Berkesan

"Akan tetapi belakangan lokasi tersebut tidak diinginkan oleh ketua KPPS nya dan didukung oleh Ketua PPS Kelurahan Tegal Besar, meminta untuk mengembalikan TPS di perkampungan lingkungan karang anyar, berarti merubah titik koordinat awal, " jelas Rifki yang dibenarkan Okta dan dimainin dua anggota lainnya.

Menurut Rifki Selain itu, TPS 45 ditempatkan di lingkungan Perumahan Taman Anggrek, karena dari 229 DPT (Daftar Pemilihan Tetap), 174 diantaranya tinggal di perumahan, sedangkan 114 pemilih lainnya tinggal di perkampungan. 

Ditempat terpisah Ketua PPS Tegal Besar Suryo Saat diklarifikasi oleh wartawan memorandum.co.id, menjelaskan Untuk TPS 45 sudah ditentukan dari awal pantarlih dan sudah disepakati dengan lingkungan RW berdasarkan pengalaman yg 2019, KPU dan bawaslu, sudah menetapkan tidak bisa dirubah.

" Lokasi tetap di perkampungan lingkungan karang anyar seperti pemilu tahun 2019, " dalam pesan singkat WhatsApp nya.

Sementara Anggota PPK Kecamatan Kaliwates Alif Achmad, mengatakan untuk tempat/titik lokasi TPS sudah ditentukan sejak awal tapi kenapa belakangan ada yang menyoal ketua KPPS nya lagi.

"Penempatan TPS 45 di dalam area perumahan, tepatnya di halaman Masjid Sukri Adenan yang ada di lingkungan perumahan Taman Anggrek,  sesuai dengan koordinat yang ada di data PPK, KPU Kabupaten hingga KPU pusat, " jelas Alif.

Menurut Alif sesuai data yang kami Terima dari PPK, TPS 45 ditempatkan di halaman Masjid Sukri Adenan, bukan diperkampungan dan ini juga sudah masuk di data KPU Kabupaten, Propinsi dan juga  pusat.

Sementara, Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi awak media ini terkait adanya  polemik ini menyatakan, bahwa TPS berlokasi di tempat yang sudah ditentukan, dan tidak boleh dipindah, kecuali karena faktor alam seperti adanya bencana atau hal lain. 

Sumber: