Guru Besar dan Mahasiswa Universitas Jember Minta Politisasi Kebijakan Negara Dihentikan, Ini 5 Tuntutannya

Guru Besar dan Mahasiswa Universitas Jember Minta Politisasi Kebijakan Negara Dihentikan, Ini 5 Tuntutannya

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. Dominikus Rato. --

JEMBER, MEMORANDUM – Ratusan civitas akademika  Universitas Jember (Unej) yang terdiri dari guru besar, dosen, dan mahasiswa menggelar deklarasi di halaman kampus, Senin, 5 Februari 2024. Mereka melontarkan 5 tuntutan berupa seruan moral terkait pelaksanaan Pemilu 2024

Deklarasi dipimpin guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. Dominikus Rato. Salah satu seruannya, menuntut penghentian politisasi kebijakan negara di Pemilu 2024.

“Kami menuntut penghentian upaya politisasi kebijakan negara oleh Presiden yang berpotensi merusak proses demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemilihan umum,” ungkap Prof. Dr. Dominikus Rato.

BACA JUGA:Jaga Solidaritas TNI-Polri, Kodim Jember Sambut dan Lepas Kapolres

Menurut Rato sikap civitas akademika Universitas Jember ini didorong kekhawatiran atas kejadian-kejadian menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. 

BACA JUGA:Dosen dan Mahasiswa Stikes Al-Qodiri Jember Kampanyekan Ciptakan Pemilu Damai 2024

“Bangsa ini disuguhi bermacam peristiwa dan permasalahan yang sangat mengkhawatirkan, mencemaskan, dan menakutkan karena mengindikasikan terjadinya pembusukan hukum dan kemerosotan demokrasi,” tandas Rato.

5 Poin Tuntutan Civitas Akademika Unej

Sementara itu, lima tuntutan yang dilontarkan civitas akademika Unej itu pertama, meminta agar seluruh cabang kekuasaan negara, baik ekskutif, legislatif dan yudikatif untuk senantiasa berpedoman pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan menjalankan nilai nilai Pancasila. 

Tuntutan kedua, civitas akademika meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah memastikan netralitas penyelenggara negara dan harus memberikan teladan terbaik.

Ketiga, menuntut penghentian upaya politisasi kebijakan negara oleh presiden yang berpotensi merusak proses demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam Pemilu. 

Keempat, menuntut tegaknya hukum dan etika penyelenggaraan Pemilu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepetingan pihak tertentu. 

Kelima, mengajak civitas akademika perguruan tinggi terlibat bersama rakyat untuk terus mengawal Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Peringatan Akademisi ke Pemerintah

Sumber: