Minimarket, Bebas Parkir Tapi Berbayar. Kadishub: Jukir Tidak Boleh Memaksa

Minimarket, Bebas Parkir Tapi Berbayar. Kadishub: Jukir Tidak Boleh Memaksa

Opening halaman Metropolis Koran Memorandum--

Sebab, sudah jelas dalam aturan bahwa area parkir di sebuah persil usaha (swasta) bukan masuk dalam retribusi. Tapi masuk dalam pajak parkir yang ada dikelola Bapenda).

"Kalau minimarket masuk pajak parkir, bukan retribusi, di bawah bapenda,” cetus dia.

Pihaknya menyampaikan masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar parkir di minimarket.

Pembayaran parkir di minimarket bersifat sukarela. Jika masyarakat ingin memberikan apresiasi kepada juru parkir, mereka dapat memberikan uang secara sukarela.

"Harusnya nggak usah dibayar, karena itu sukarela. Kalau masyarakat mau bayar silakan, tetapi harusnya itu parkir gratis karena sudah masuk pajak parkir," ujarnya.

Pihaknya menegaskan juru parkir di minimarket tidak boleh memaksa masyarakat untuk membayar parkir. Jika juru parkir memaksa masyarakat untuk membayar parkir, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

BACA JUGA:Masyarakat Mulai Gunakan QRIS untuk Bayar Parkir di Balai Kota Surabaya

"Kalau jukirnya memaksa ya gak boleh, karena itu parkir gratis yang sudah bayar pajak ke pemerintah. Kalau memang sudah pemaksaan berarti bukan tindak pidana ringan lagi bisa dikategorikan tindak pidana pemerasan. Dan bisa dilaporkan ke penegak hukum (kepolisian)," ungkapnya.

Sementara itu Bily Handika Bagus seorang pegawai minimarket di Jalan Raya Dukuh Kupang  mengungkapkan bahwa parkir di tempatnya itu gratis dan tidak membebankan biaya parkir kepada konsumen. "Parkirnya gratis," kata dia.

Menurut dia, gerainya sudah membayarkan pajak parkir ke pemerintah daerah. "Iya bayar pajak juga. Makannya di depan itu ada tulisan parkir gratis, " jelasnya.

Ahmad Yuda warga Kupang Krajan meminta Dinas Perhubungan dan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar mereka mengetahui perbedaan antara jukir resmi dan jukir liar. Masyarakat juga perlu diimbau untuk tidak memberikan uang kepada jukir liar.

"Karena selama ini banyak juga jukir liar yang memakai rompi dari parkir tepi jalan, sehingga untuk membedakannya juga sulit, " katanya.

BACA JUGA:Dishub Surabaya Tetapkan 5 Ruas Jalan sebagai Pilot Project Pembayaran Parkir Melalui QRIS

Pria ini meminta pihak terkait menindak tegas juru parkir yang memaksa masyarakat untuk membayar parkir.

"Diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa parkir di minimarket bersifat sukarela dan tidak ada yang boleh memaksa masyarakat untuk membayar parkir, " pungkasnya.


Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma--

Sumber: