Polsek Simokerto Tilang 8 Motor Knalpot Brong

Polsek Simokerto Tilang 8 Motor Knalpot Brong

Salah satu kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong.-Ali Muchtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Simokerto merazia knalpot brong di tiga lokasi, yakni Simpang Empat Jalan Kenjeran-Kapasan, Jalan Ngaglik-Kapas Krampung, dan Jalan Tambakrejo. Razia tersebut digelar Kamis, 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Sambangi Kelompok Belajar Anak-Anak Cegah Kekerasan

Dalam razia tersebut, petugas menjaring delapan motor dengan knalpot brong. Petugas kemudian menilang pengendara motor tersebut.

BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Terjunkan Personel Cek Lokasi TPS dan Deteksi Dini

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan melalui Kanitlantas Iptu Dwi Ady mengatakan, razia knalpot brong dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas. Sebab, suara knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.

BACA JUGA:Gerak Cepat Kapolsek Simokerto Ciptakan Pemilu 2024 Aman Damai

Wujudkan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi Unit Lantas Polsek Simokerto dipimpin Kanitlantas Iptu Dwi Ady merazia motor hunting system juga saat Pos Pagi dan Pos Sore.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Simokerto Beri Arahan Penting ke Anggota

"Selain itu, razia ini juga merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi menjelang Pemilu 2024," kata Iptu Dwi Ady.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Amankan 5 Remaja Gangster Bawa Celurit

Iptu Dwi Ady menjelaskan, pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).

BACA JUGA:Polsek Simokerto Amankan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Pemilu 2024

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Sebab, suara knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat," kata Iptu Dwi Ady. (*)

Sumber: