Polres Lamongan Ungkap 13 Kasus Narkoba

Polres Lamongan Ungkap 13 Kasus Narkoba

Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan menggeber upaya memerangi Narkoba. Buktinya, 13 kasus Narkoba berhasil diungkap. Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP Harun di depan ruang Sat Narkoba, Senin (3/2/2020). "Kita akan perangi Narkoba. Sudah 13 kasus ditangani Polres Lamongan terkait Narkoba ," kata Harun didampingi Kasat Narkoba Iptu Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas AKP Joko Bison. Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamongan juga menghadirkan 9 tersangka beserta sejumlah barang bukti. Kesembilan tersangka yang dihadirkan ialah Moh Sofyan (33) warga Dusun Ploso Jombang, Agus Prasetyo (27) warga Desa Kranji Paciran, Toni Setio Purnomo (31) warga Desa Kemantren, Laek Al Thof (30) warga Desa Kemantren, Busro (27) warga Kemantren, dan Eri Hermanto (35) warga Baturono. Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah 17,79 gram sabu, uang tunai Rp 660.000 , sebuah timbangan digital , 3 unit sepeda motor , 8 buah pipet , 5 alat hisap sabu , 7 korek api gas, dan 9 klip kosong. Kesemua tersangka dijerat pasal 112 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. "Kita akan terus melakukan upaya untuk memerangi Narkoba. Selain melalui ungkap kasus, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya Narkoba," pungkas Harun.(top/har)

Sumber: