Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Ronald Tannur, Kasi Intel: Kami Lapisi Beberapa Pasal

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Ronald Tannur, Kasi Intel: Kami Lapisi Beberapa Pasal

Gregorius Ronald Tannur saat dibawa petugas ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. -Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri Surabaya menerima penyerahan tahap kedua tersangka Gregorius Ronald Tannur beserta barang bukti perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya, Senin 29 Januari 2024.

Anak dari anggota DPR RI tersebut menjadi tersangka terkait penganiayaan yang membuat kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) meninggal dunia pada 4 Oktober 2023.

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya W pihaknya sudah menerima tersangka Roland Tannur dan sudah dilakukan tahap dua dan kemudian akan dibawa ke rutan Medaeng. 

"Barang buktinya ada CCTV, kendaraan mobil dan yang lain akan kita lampirkan dalam bekas perkara," kata Putu Arya. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Pengacara dan Keluarga Andini ke Polisi

Lamanya proses tahap dua lanjut Kasi Intel dikarenakan untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara dari penyidik. "Berkas yang dari penyidik dimana jaksa peneliti akan memformulasikan beberapa pasal yang nantinya akan kami sampaikan saat persidangan," benernya. 

Hal ini Kejari Surabaya lakukan agar nantinya bisa menghindari terjadinya kegagalan penuntutan. "Jadi kami dalam hal ini profesional dan sesuai dengan prosedur yang telah kami laksanakan," ucapnya. 

Dalam perkara ini, tersangka Ronald Tannur akan disangkakan yang pertama pasal 388 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP atau keempat pasal 351 ayat 1 KUHP. 

"Di sini kami lapisi dengan beberapa pasal yang tentunya nanti bisa menghindari kegagalan tuntutan dan kami akan secara profesional membuktikan di persidangan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Rekonstruksi 60 Adegan Temukan Fakta Baru, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Arya melanjutkan bahwa dalam 10-15 hari kedepan akan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang yakni Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Untuk pengamanan selama sidang jika sitiasi dan kondisi kondusif, seperlunya akan kita lakukan pengamanan. Tapi kalau memang sangat perlu kita akan bekerja sama dengan pihak terkait," tuturnya. 

"Dan dalam kasus ini, rencananya akan ada 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tukasnya. 

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan bahwa penerapan pasal sudah pihaknya pertimbangan dengan matang supaya penuntutan bisa berjalan. 

Sumber: