Dua Pelaku Judi Domino Kesemen Ditangkap

Dua Pelaku Judi Domino Kesemen Ditangkap

Dua pelaku judi Domino-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Sudi Harmoko alias Mantri (43) warga Dusun Jetak, Desa Kutogirang, Kec.Ngoro, Kab. Mojokerto dan Wardi alias Geweng (48) warga Desa Kesemen, Kec.Ngoro, Kab. Mojokerto digerebek Satuan Unit Reskrim Polsek Ngoro. Keduanya kepergok asik judi kartu jenis domino di pekarangan warga dibawah pohon bambu, Kamis 25 Januari 2024 pukul 13.30.

Dari penggerebekan itu petugas yang mendapat laporan dari warga bahwa dalam setiap harinya di pekarangan kosong di bawah pohon bambu tepatnya ,di Desa Kesemen, Kec.Ngoro banyak warga yang sering main judi remi dan membuat resah warga setempat, karna pemain judi banyak yang datang dari luar daerah.

Maka, petugas Polsek Ngoro yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro IPTU Yunus Fahrizal beserta anggota , langsung datang ke lokasi untuk melakukan penggrebekan.

"Tetapi sayang , saat kedatang petugas para pemain banyak yang kabur melarikan diri , dan tinggal dua pelaku tersebut yang berhasil kita tangkap" jelas Kanit Reskrim.

BACA JUGA:Polsek Ngoro Bekuk Gangster Mojokerto Serikat

Dari penggrebekan itu pihaknya  berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu domino, uang tunai 260 ribu rupiah, satu buah alas atau tikar plastik, satu buah bener untuk alas.

Selanjutnya dua pelaku langsung dibawa ke Polsek Ngoro untuk di lakukan pemeriksaan dan ditahan.

"Atas kejadian ini pelaku melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ayat (3) KUHP, Jo Undang Undang no 7 tahun 1974 tentang perjudian" pungkas Yunus.(no)

Sumber: