Asyik Judi Remi Ceki, Tak Tahu Polisi Datang
-Ilustrasi-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Mojosari menggerebek praktik judi remi jenis ceki di warung kopi (warkop) di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu 2 Maret 2025 pukul 22.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga pelaku, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Mojokerto Sidak Ponsel ASN
Tiga pelaku yang diamankan adalah Wardoyo (50), warga Desa Menanggal; Hari Sulistiono (44), warga Jalan Kartini, Desa Seduri; dan Da’im (72), warga Dusun Lontar, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari. Dua pelaku lainnya, Slamet dan Topan, masih dalam pengejaran polisi.

--
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Saat digerebek, para pelaku tidak menyadari kehadiran petugas.
BACA JUGA:Dua Pelaku Judi Domino Kesemen Ditangkap
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang Rp 50 ribu dari Wardoyo, Rp 80 ribu dari Hari Sulistiono, serta Rp 315 ribu dari Da’im.
Kapolsek Mojosari, Kompol Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Kurir Sabu dan Judi Remi Diringkus
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dua pelaku lainnya masih menjadi target operasi kami," tegasnya.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Gerebek Dua Arena Judi Ayam di Trowulan
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Mojosari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku yang kabur guna menindak tegas praktik perjudian di wilayah tersebut. (no)
Sumber:

