Sasar Pekerja dan Ekosistem di Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Berikan Edukasi
Sosialisasi BPJS kepada para pedagang.--
PASURUAN, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang PASURUAN sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal). Seperti pedagang pasar yang jumlahnya berkisar 60% dari total seluruh pekerja di Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, kegiatan sosialisasi masif ini akan rutin dilaksanakan guna meningkatkan coverage perlindungan keseluruhan bagi seluruh pekerja. Khususnya pedagang pasar dan seluruh ekosistem pasar di wilayah Pasuruan.
“Seperti pada Pasar Baru Pandaan, Pasar Gondang Wetan dan Pasar Bangil yang menurut kami merupakan pasar yang besar dan banyak tenaga kerja, pedagang maupun ekosistem lain yang wajib terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Trioki.
Sebelumnya Pekerja Penerima Upah (pekerja formal), seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun kepada pekerja informal seperti pedagang, kuli angkut barang, tukang parkir dan lain-lain, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus. “Sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau terjun langusung agar masyarakat merasakan betul manfaat perlindungannya,” imbuh Trioki.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Dengarkan Keluh Kesah Karyawan
Cara itu dinilai tepat karena ekosistem pasar menyimpan potensi pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan nantinya para calon peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan dua manfaat. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. "Preminya murah sekali. Hanya Rp 16.800/bulan dan manfaatnya sudah sangat luas," katanya.
Manfaatnya apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat santunan kematian sebesar Rp 70 juta dan beasiswa pendidikan bagi anak maksimal Rp 174 juta. Namun, bila peserta meninggal karena sakit atau di luar ruang lingkup kerjanya, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp 42 juta, serta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh.
"Kegiatan ini memang kita tidak bisa harapkan secara langsung. Namun ini adalah salah satu upaya kami, perwujudan negara hadir untuk mengajak seluruh pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengajak dan mengimbau pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan atas risiko pekerjaan," papar Trioki.
Ke depan, harapanya adalah program–program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menyeluruh dan dipahami seluruh lapisan masyarakat. “Setiap pekerja, setiap profesi mempunyai risiko. Dan yang paling penting, tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan, tegasnya. (mh)
Sumber: