Namanya Dicatut OTK, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Lacak

Namanya Dicatut OTK, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Lacak

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby.--

Apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut. "Jaksa peneliti, Fadly menegaskan, mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut.

Dijelaskan, dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II. Selanjutnya, kata Fadly, untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya Jawa Timur," kata Fadly. (pul).

Sumber: