Namanya Dicatut OTK, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Lacak

Namanya Dicatut OTK, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Lacak

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby.--

Kemudian OTK melakukan panggilan suara via WhatsApp kepada Muhdar.

"Panggilan suara 4 mnt"

Dalam pembicaraan tersebut OTK, tanya rumah saya, pekerjaan dan minta kerjasamanya, mau ketemu sore ini," terang Imam Muhdar salah satu stakeholder Desa Sukodadi.

Selanjutnya kata Muhdar, ia juga minta nomer istri semua tersangka dan ingin ketemu saya bang. Kemudian saya langsung konfirmasikan ke pak Kades apakah benar ini nomer pak Kasi Intel Kejaksaan.

Setelah pak Kades konfirmasi ke Kejaksaan, dan dikasih tau ternyata itu nomer palsu yang mengaku Kasi Intel Kejaksaan. Kemudian nomernya saya blokir.

"Tidak hanya saya yang dihubungi, masyarakat dari Kepala Desa Sukodadi yang lain juga di hubungi OTK. Hal yang sama kami mencoba membuka blokir nomer tersebut ternyata profile DP OTK yang ada gabar bapak Kasi Intel bersama keluarga pada kontak tersebut sudah hilang," kata Muhdar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intelijen MHD. Fadly Arby, kepada Memorandum menyatakan, dalam persoalan ini, "Ya jangan mudah percaya dengan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Silahkan konfirmasi langsung ke saya (Kasi Intel Kejari Lamongan), apabila ada yang mencatut nama saya," ujar Fadly sapaan Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby.

Selain itu, dia juga sangat menyayangkan bahwa di nomor kontak OTK tersebut memuat dirinya bersama keluarga besarnya. "Waduhhh..., " Itu foto saya dan keluarga saya. Dapat dari mana ya foto saya," tanya Fadly.

Namun demikian, Fadly mengutarakan berdasarkan pengalamannya saat menangani perkara, "Biasa, kalau sudah ekpose berita pasti banyak yang ngaku - ngaku. Dalam hal ini, Fadly menegaskan, bahwa pelaku yang mengaku - ngaku Kasi Intel Kejari Lamongan, "Akan kami lacak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lamongan menyatakan berkas perkara tahap I, empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Jalan Raya Sukodadi - Karanggeneng, Lamongan sudah dilaksanakan penyerahan.

Berkas yang diserahkan itu adalah milik tersangka Sutariono selaku Mantan Kepala Desa Sukodadi, Rudi Yuswanto Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Maju Bersama" Desa / Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Kemudian, Hendro Budi Susatyo selaku Bendahara BUMDes dan Farid Riza Maulana Sekretaris Desa Sukodadi yang masih aktif.

"Saat ini berkas perkara tahap I, empat tersangka secara formil dan materiil sudah dilaksanakan penyerahan pada hari Jumat (19/1/2024)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intelijen MHD Fadly Arby dalam keterangannya.

Sementara itu, menurut Fadly terhadap keempat tersangka, saat ini sedang dalam proses penyerahan berkas perkara tahap I, dari Jaksa penyidik ke Jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara.

Sumber: