Sukseskan Lamongan Sehat, Insan Kesehatan Diajak Implementasikan Konsep Society 5.0
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjadi Keynote Speker dalam seminar perizinan praktik kesehatan perlindungan hukum tenaga kesehatan dan deklarasi organisasi kesehatan di lantai 7 aula Gadjah Mada gedung Pemkab Lamongan.--
Didalamnya juga mengandung ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
Selain itu, menurutnya juga teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Selanjutnya ada Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Masbuhin yang akan memberikan strategi mencegah dan menyelesaikan kasus hukum bagi tenaga kesehatan, tentunya yang selaras dengan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023. (pul).
Sumber: